‎Penurunan Tarif Batas Bisa Diterima Garuda Indonesia

PT Garuda Indonesia Tbk tak keberatan atas penurunan tarif batas atas dan bawah sebanyak 5 persen.

oleh Achmad Dwi AfriyadiPebrianto Eko Wicaksono diperbarui 12 Feb 2016, 16:46 WIB
Diterbitkan 12 Feb 2016, 16:46 WIB
Garuda Indonesia Kembali Operasikan Penerbangan Rute Lombok
PT Garuda Indonesia Tbk mengimbau para penumpang yang memiliki jadwal penerbangan dari dan menuju Lombok untuk kembali lakukan reservasi.

Liputan6.com, Jakarta - PT Garuda Indonesia Tbk tak keberatan atas penurunan tarif batas atas dan bawah sebanyak 5 persen. Alasannya, beban operasional perseroan saat ini sedang turun sehingga batas tarif tersebut tak akan berpengaruh besar. 

Direktur Utama Garuda Indonesia Arif Wibowo menerangkan, beban operasional yang dikeluarkan perseroan sedang turun lantaran harga bahan bakar dan nilai tukar rupiah terhadap dolar yang membaik. Sebagaimana diketahui, komponen dari industri penerbangan sebagian diperoleh impor.

"Pentarifan terutama angkutan udara sangat fleksibel terhadap apa yang terjadi di lapangan, sekarang harga avtur baik buat angkutan udara. Penguatan rupiah indikator baik koridor pro pasar. Sehingga penggunaan tarif-tarif koridor batas atas bawah masih di-absorb airlines," katanya di Jakarta, Jumat (12/2/2016).

Arif mengatakan, pengenaan tarif pesawat mengikuti mekanisme pasar. Tarif batas hanya berlaku ketika penerbangan sedang tinggi (peak season).

"Sekali lagi mengikuti harga pasar, besok 100 bisa 50 yang penting koridor harga pasar atas bawah, akan terasa regulasi pada peak season, peak day, peak season. Kalau misalnya Jumat sore siang Jakarta-Surabaya Rp 1,2 juta karena diturunkan harus diturunkan sebenernya di situ koridor masih bisa di-absorb,"ujarnya.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan penurunan tarif batas atas dan bawah sebanyak 5 persen pada angkutan udara berjadwal dalam negeri kelas ekonomi kemarin. Hal tersebut merupakan penyesuaian karena adanya fluktuasi harga avtur serta nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS).

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik J A Barata mengatakan, keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 14 Tahun 2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

"Dalam PM. 14 Tahun 2016 tersebut tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri dihitung dengan memperhatikan empat komponen yaitu tarif jarak (besaran tarif per rute penerbangan per satu kali penerbangan), pajak (PPN), iuran wajib asuransi dan passenger service serta biaya tambahan bila ada," katanya.

Dia mengatakan, perhitungan juga memperhatikan kelompok pelayanan yang diberikan Badan Usaha Angkutan Udara yang meliputi pelayanan full service dapat menerapkan tarif 100 persen, medium service 90 persen, dan no frills yakni memberikan standar minimum dengan tarif setinggi-tingginya 85 persen dari tarif maksimum.

"Sedangkan untuk penetapan tarif batas bawah penumpang pelayanan kelas ekonomi serendah-rendahnya 30 persen dari batas atas sesuai kelompok pelayanan yang diberikan," tandas dia. (Amd/Pew/Gdn)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya