BP Batam Bubar, Investor Dijamin Tak Bingung Lagi Tanamkan Uang

Pemerintah pusat sepakat membubarkan otorita Batam dengan mencabut Badan Pengusahaan (BP) Batam.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 16 Feb 2016, 15:00 WIB
Diterbitkan 16 Feb 2016, 15:00 WIB
IHK
Batam

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah pusat sepakat membubarkan otorita Batam dengan mencabut Badan Pengusahaan (BP) Batam. Upaya tersebut ditempuh untuk melenyapkan dualisme kewenangan yang selama ini meresahkan investor seiring dengan perubahan Batam menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo mengungkapkan, pemerintah pusat akan merampungkan pembahasan keputusan tersebut pada rapat koordinasi, Jumat (19/2/2016) mendatang. Pemerintah juga akan membentuk Dewan KEK dengan mengundang Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) serta pimpinan DPRD setempat.

"Nanti Jumat jam 9 pagi di kantor Kemenko Bidang Perekonomian kita undang Gubernur Kepri dan Ketua DPRD untuk finalisasi, seperti Peraturan Pemerintah (PP) soal KEK dan membentuk dewan kawasan," jelasnya di kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (16/2/2016).

Lebih jauh kata Tjahjo, keputusan pemerintah pusat terhadap pengelolaan Batam sebagai KEK adalah membubarkan otorita atau BP Batam. Lanjutnya, digantikan sementara waktu oleh Dewan KEK di bawah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Sementara sampai Pemerintah Kota (Pemko) Batam diisi seorang Walikota baru.

"Tetap otorita Batam bubar, dengan keluarnya PP, otomatis BP Batam bubar. Lalu Dewan KEK untuk sementara sampai Walikota dilantik Maret nanti. Baru kemudian langsung diambilalih (kewenangan) oleh Pemkot Batam. Jadi nunggu PP dulu," terangnya.

Dewan KEK, sambung Tjahjo terdiri dari Menko Bidang Perekonomian, Mendagri, Menteri Perdagangan, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Gubernur Kepri dan Ketua DPRD setempat. "Untuk sementara transisi dulu. Kita berharap semakin cepat semakin baik," paparnya.

Dengan bubarnya BP Batam dan Pemkot mengambilalih kewenangan pelayanan investasi, dijelaskan Tjahjo, akan memberikan kepastian hukum dan jaminan pengembangan bisnis maupun investasi baru di Kota Batam.

"Tujuannya untuk memudahkan agar jangan ada dualisme lagi. Buat pengusaha ada kepastian hukum, jaminan pengembangan bisnis mereka di Batam, ya satu komando. Misalnya saja di Borobudur, dipegang 4 lembaga, Batam 2 lembaga, belum lagi Gubernur terlibat, ya tidak akan jalan. Makanya mau kita sederhanakan," tegasnya.

Perihal pelayanan BP Batam yang dinilai investor lebih profesional ketimbang Pemko, Tjahjo menangkisnya. Ia memastikan, investor akan lebih bergairah menanamkan modalnya di Batam apabila dualisme ini dihilangkan.

"Ya tidak lah, apapun negaranya pasti harus satu aturan. Masa satu negara menciptakan dualisme. Pengusaha kan maunya satu, kalau ada pungutan juga satu. Intinya itu saja," ucap Tjahjo. (Fik/Gdn)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya