Menteri ESDM Wacanakan Pembentukan BUMN Khusus Minerba

Wacana pembentukan BUMN tersebut sedang didiskusikan dan sudah masuk naskah akademis dalam revisi Undang-Undang (UU) Minerba.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 19 Feb 2016, 15:55 WIB
Diterbitkan 19 Feb 2016, 15:55 WIB
20160125- Menteri ESDM Sudirman Said Raker Komisi VII-Jakarta-Johan Tallo
Menteri ESDM, Sudirman Said menyimak keterangan Komisi VII saat membahas divestasi saham PT Freeport Indonesia, Blok Masela, Blok Mahakam, pengoperasian Lapindo, hingga harga gas, Jakarta, Senin (25/1/2016). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mewacanakan pembentukan badan usaha milik negara (BUMN) khusus yang mengurusi sektor mineral dan batu bara (minerba).

Sudirman mengaku wacana pembentukan BUMN tersebut sedang didiskusikan dan sudah masuk naskah akademis dalam revisi Undang-Undang (UU) Mineral dan Batu Bara.

"Saya dapat laporan bahwa itu masuk ke dalam naskah kita, dan sebagai pemikiran kita himpun surat-suratnya," kata Sudirman di Jakarta, Jumat (19/2/2016).

Dia menjelaskan, BUMN Khusus Minerba tersebut akan mengelola izin perusahaan tambang ke negara, yang selama ini diterbitkan pemerintah pusat dan daerah. Hal tersebut serupa dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).


"Kalau itu terjadi yang dibayangkan adalah seperti SKK Migas. Jadi mengelola konsesi pertambangan dan BUMN khusus ini bertransaksi dan berkontrak dengan para badan usaha," dia menuturkan.

Menurut Sudirman, wacana tersebut akan dibahas dengan DPR. Jika disetujui maka mekanisme kontrak dengan perusahaan tambang akan diubah. "Karena ini dua konsep yang agak beda. Menurut saya kita harus mulai meminta respons dari parlemen karena secara draf sudah kita siapkan dan agar bisa di-reconsile supaya lebih cepat dan menghasilkan daftar inventaris masalah," kata Sudirman.

Kepala Pusat Komunikasi Publik ESDM Sujatmiko mengaku, sebelumnya telah ada BUMN khusus pertambangan yang dijalankan PT Bukit Asam (PTBA) sebagai penerbit Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B). "Jadi PTBA mewakili negara berkontrak dengan pemegang PKP2B," dia memungkasi. (Pew/Nrm)



Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya