Kementerian BUMN: PGN Bukan Milik Asing

Ada sejumlah fakta yang bisa membuktikan bahwa PGN bukanlah BUMN milik asing.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 25 Feb 2016, 19:02 WIB
Diterbitkan 25 Feb 2016, 19:02 WIB
Kementerian BUMN.
Kementerian BUMN.

Liputan6.com, Jakarta - PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk kerap dituding sejumlah kalangan sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh asing. Hal ini tentu dibantah langsung oleh Kementerian BUMN sebagai pemegang saham mayoritasnya.

Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata Edwin Hidayat Abdullah mengungkapkan ada beberapa fakta yang bisa membuktikan bahwa PGN bukanlah BUMN milik asing. Pertama, dalam hal kepemilikan saham.

"Sudah jelas mayoritas saham dipegang pemerintah, yang mengendalikan tetap pemerintah, 56,9 persen itu," kata Edwin saat berbincang dengan Liputan6.com, Kamis (25/2/2016).

Dari laman Bursa Efek Indonesia, tercatat sebanyak 13.809.038.756 lembar saham atau sekitar 56,964 persen menjadi hak pemerintah. Sedangkan yang menjadi milik publik sebanyak 10.432.469.440 lembar saham atau setara dengan 43,036 persen. 


‎Hal kedua, dijelaskan Edwin, modal yang didapatkan dari pembelian saham oleh publik tersebut juga selalu dialokasikan untuk pengembangan bisnis perusahaan, terutama dalam pembangunan jaringan gas rumah tangga.

"Sekarang dia main bisnisnya di mana? Di dalam negeri, bisnis dia sebagian besar penyedia jaringan infrastruktur gas, jadi pemanfaatan modalnya ditempatkan pemerintah untuk kembali ke publik. Kalau bangun jaringan gas rumah tangga, yang menerima manfaatnya siapa? Masyarakat juga," papar dia.

Meski saham perusahaan BUMN telah dilepas ke publik, namun ternyata peran pemerintah masih sangat besar di BUMN-BUMN termasuk di PGN.

Selain tetap memiliki saham terbesar di emiten BUMN, pemerintah juga memiliki sebuah saham istimewa yang tidak dimiliki pemegang saham lainnya. Saham itu dikenal dengan saham dwiwarna atau golden share.

Deputi Bidang Industri Agro dan Farmasi Kementerian BUMN Wahyu Kuncoro menjelaskan, saham dwiwarna itu hanya berjumlah satu lembar saham.

Akan tetapi melalui saham itu pemerintah memiliki hak veto yang besar terhadap pengendalian dan rencana bisnis perusahaan.

Masih efektif lah (saham dwiwarna), salah satunya pemerintah bisa mengusulkan Dewan Direksi dan‎ Dewan Komisaris. Satu itu saja kan strategis," kata Wahyu.

Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Samsul Hidayat juga menampik anggapan bahwa dengan melepas saham ke bursa maka perusahaan BUMN akan dimiliki asing.

Banyak masyarakat beranggapan karena pasar modal Indonesia saat ini sebagian besar merupakan dana-dana asing maka dengan melepas saham ke bursa akan memberikan saham BUMN ke investor asing.

Ia melanjutkan, investor asing tidak akan pernah bisa menguasai saham perusahaan BUMN karena meskipun melepas saham di bursa, pengendali perusahaan BUMN tersebut masih pemerintah.

Dari fakta yang ada di lapangan saat ini, perusahaan-perusahaan BUMN yang telah melantai di bursa masih di kendalikan oleh pemerintah karena memang mayoritas saham masih dimiliki oleh pemerintah.

"Initial public offering (IPO) tidak sampai mengubah kontrol BUMN ke asing. Karena tetap saja kontrol ada di tangan pemerintah sebagai pemegang saham pengendali," ujarnya. (Yas/Ndw)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya