Kurang Bayar Wajib Pajak pada 2011-2015 Capai Rp 225,12 Triliun

Khusus pada 2015, surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB) capai Rp 77,47 triliun.

oleh Septian Deny diperbarui 25 Feb 2016, 19:34 WIB
Diterbitkan 25 Feb 2016, 19:34 WIB
Ilustrasi Pajak
Ilustrasi Pajak (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB) yang telah dikeluarkan oleh direktorat Pajak capai Rp 225,12 triliun. Angka ini untuk periode 2011 hingga 2015.

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Edi Slamet Irianto memaparkan, pada 2011 SKPKB yang telah dikeluarkan senilai Rp 32,78 triliun, pada 2012 senilai Rp 26 triliun, pada 2013 Rp 44,68 triliun, dan 2014 Rp 44,19 triliun.

"Pada 2015 sebesar Rp 77,47 triliun," ujarnya pada acara Sinergi dengan Media dalam Meningkatkan Kesadaran Pajak di Bali, Kamis (25/2/2016).

SKPKB merupakan surat pemberitahuan yang dikeluarkan DJP mengenai besarnya jumlah pokok pajak, kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar oleh wajib pajak.

Edi mengakui, dalam periode 2011-2015 nilai SKPKB ini terus mengalami peningkatan. Namun hal tersebut memperlihatkan dalam kurun 4 tahun tersebut pihaknya semakin gencar melakukan pemeriksaan kewajiban pajak terhadap wajib pajak.

"Dari data ini, kita bisa lihat pemeriksaan lebih gencar," kata dia.

Selain itu, metode self-assement bagi para wajib pajak (WP) selama ini belum disertai dengan tingkat kepatuhan yang memadai dari WP. Hal tersebut juga yang menjadi penyebab nilai kurang bayar pajak cenderung terus meningkat.

"Harus ada pemeriksaan yang teruji. Kami tidak tahu (karena self-assement). Tapi pada saat yang sama, namanya berusaha tidak mungkin tinggal. Pasti melibatkan pihak lain. Kami bisa uji validasi," jelas dia. (Dny/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya