Kereta Perintis Dorong Perkembangan Pariwisata Daerah

Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 159 tahun 2015, ditetapkan 7 lintasan pelayanan perkeretaapian angkutan perintis.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 28 Feb 2016, 14:12 WIB
Diterbitkan 28 Feb 2016, 14:12 WIB
Railbus Solo-Wonogiri Peninggalan Jokowi Siap Beroperasi Kembali
Peluncuran kembali railbus Bathara Kresna ini, diharapkan selain berfungsi sebagai transportasi umum, juga dapat menjadi kereta wisata. (Liputan6.com/Reza Kuncoro)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan akan mengoperasikan kereta perintis untuk menunjang pemerataan transportasi. Selain untuk mengembangkan pembangunan di wilayah, kereta perintis juga menciptakan peluang pariwisata di daerah.

Pengamat Transportasi Djoko Stijowarno mengatakan, angkutan kereta perintis adalah penyelenggaraan perkeretaapian yang dioperasikan dalam waktu tertentu untuk melayani daerah baru atau daerah yang sudah ada jalur kereta api. Pengaktifan kereta perintis ini dalam rangka menunjang pemerataan, pertumbuhan, dan stabilitas pembangunan nasional, tetapi secara komersial belum menguntungkan.

"Penyelenggaraan subsidi angkutan perintis orang dengan kereta api diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2012," kataDjoko, diJakarta, seperti dikutip Minggu (28/2/2016).

Kereta perintis tidak hanya sarana transportasi saja, tetapi juga dapat ‎menjadi wahana pariwisata. Hal tersebut telah terjadi pada lintas Purwosari-Wonogiri yang sering dimanfaatkan anak sekolah TK dan SD sebagai sarana edukasi menggunakan kereta.

"Di akhir pekan, lintas ini cukup banyak peminatnya, terutama pelancong domestik. Load factor bisa capai di atas 95 persen," tutur Djoko.

Langkah pada kereta perintis lintas Purwosari-Wonogiri tersebut sebaiknya dapat ditiru lintas lainnya, sehingga keberadaan kereta perintis benar-benar dapat bermanfaat bagi warga sekitar.

"Jika dikelola dengan kreatif, keberadaan kereta perintis selain membantu mobilitas keseharian warga juga dapat untuk daya tarik kunjungan wisata," terang Djoko.

Keputusan Menteri Perhubungan No 159 Tahun 2015 tentang Penetapan Lintas Pelayanan Perkeretaapian Angkutan Perintis, menetapkan tujuh lintas, yaitu:

1. Lintas Krueng Mane-Krueng Geukeuh (11,35 km) di NanggroeAceh Darusallam.
2. Lintas Mojokerto-Sidoarjo (31,8 km) di Jawa Timur.
3. Lintas Purwosari-Wonogiri (36,6 km) di Jawa Tengah.
4. Lintas Kertapati-Inderalaya (25,8) km di Sumatera Selatan.
5. Lintas Sukabumi-Padalarang (83,3 km di Jabar, baru dioperasikan lintas Sukabumi-Cianjur.
6. Lintas Kalisat-Panarukan (69,5 km) di Jatim, belum dioperasikan.
7. Lintas Padang-Solok (120,9 km) di Sumbar, belum dioperasikan, rencana berthp mulai lintas Padang-Lubuk Alung-Kayutanam.

(Pew/Gdn)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya