Liputan6.com, Jakarta - Manajemen PT PLN (Persero) menampik jika terhentinya operasi Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) Nias 2x10 Mega Watt (mw) akibat menunggak pembayaran sewa. Penghentian operasi mesin sendiri akibat pemutusan secara sepihak dari pemilik mesin. Penghentian operasi mesin tersebut mengakibatkan pemadaman listrik di Nias dan menuai protes.
Direktur Bisnis Regional Sumatera PLN Amir Rosidin menjelaskan, awalnya kontrak ditandatangani tiga belah pihak yakni PLN sebagai pemakai jasa, PT Kutilang Paksi Mas (KPM) sebagai penyedia jasa, dan American Power Rental (APR) sebagai pemilik mesin.
Dalam kontrak yang ditandatangani pada 2014 menyatakan jika pemutusan kontrak seharusnya dilakukan 2 bulan sebelum jatuh tempo pada 25 Maret 2016.
Namun begitu, pemutusan kontrak secara sepihak 2 hari sebelum jatuh tempo. "Pada tanggal 23 Maret mereka mengatakan tidak perpanjang kontraknya‎," kata dia di Kantor Pusat PLN, Jakarta, Senin (4/4/2016).
Baca Juga
Baca Juga
Dia memastikan dalam hal ini PLNÂ telah menyelesaikan kewajiban sewa. Dengan pembayaran tahap I dilakukan pada 23 Maret 2016 sebesar Rp 9 miliar. Kemudian tahap II pada 1 April 2016 dengan jumlah yang sama.
"‎Bahwa sewa PLTD Nias kami tidak punya tunggakan, karena semua yang ditagihkan rekanan ke PLN berjalan lancar‎," tegas dia.
Pada prinsipnya, dia menuturkan, kontrak yang disepakati berasal dari tiga belah pihak yakni PLN, KPM, dan American Power Rental (APR) selaku pemilik mesin. Di mana, terdapat kesepakatan adanya perpanjangan kontrak.
Sebab itu, PLN menyayangkan adanya pemutusan kontrak. Ini mengingat pemutusan kontrak mempengaruhi penyediaan listrik di Nias.
"Kami kaget 2 hari sebelumnya membatalkan.‎ 2 hari susah mencari susah. Kalau 2 bulan kita masih bisa," tandas dia.
Advertisement
Saat ini Nias mengalami krisis listrik sebanyak 74,07 persen atau sebesar 20 MW dari total beban puncak sebesar 24 MW.
Sebelumnya PLN telah melakukan pertemuan dengan Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) Plus dan pemilik PLTD sewa dan disepakati perpanjangan sewa selama 1 tahun.
Namun pada Jumat (1/4) malam, pukul 22.21 WIB pemilik PLTD sewa memberhentikan operasi mesin tersebut.PLN Wilayah Sumatera Utara Juga telah melakukan audiensi ke Kantor Gubernur Sumatera Utara.
Dalam audiensi tersebut GM PLN Wilayah Sumut melaporkan permasalahan yang terjadi di Nias kepada PLT Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi dan meminta dukungan terhadap usaha yang dilakukan PLN Wilayah Sumut.(Amd/Nrm)