Kemenhub Persingkat Proses Penerbitan Izin Awak Angkutan Udara

Proses penerbitan izin baru bagi personel angkutan udara membutuhkan waktu hingga 10 hari.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 13 Apr 2016, 11:31 WIB
Diterbitkan 13 Apr 2016, 11:31 WIB
Pemandangan Terbaik yang Dinikmati Pilot Saat Terbang
Pemandangan Terbaik yang Dinikmati Pilot Saat Terbang

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meluncurkan sistem baru untuk mempercepat dan mempermudah proses pemberian izin bagi personel atau awak pesawat udara. Sistem yang berbasis aplikasi online tersebut mendukung perizinan awak penerbangan mulai dari pengajuan permohonan sampai pencetakan lisensi penerbangan.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Suprasetyo mengatakan, jumlah personil aktif untuk penerbangan sangat banyak. Sebut saja, untuk pilot terdiri dari 7.400 orang sementara untuk awak kabin hingga 8.400 orang.

Dia mengatakan, dengan mekanisme sebelumnya, membutuhkan waktu lama karena dikerjakan secara manual. Ia mencontohkan, untuk penerbitan lisensi baru membutuhkan waktu 10 hari kerja. Sementara untuk pembaharuan lisensi membutuhkan waktu 3 hari. "‎Proses tersebut dipercepat untuk penerbitan 2 hari dan 1 hari untuk pembaharuan," kata dia, Jakarta, Rabu (13/4/2016).

Suprasetyo mengatakan, sistem manual ‎yang diterapkan sebelumnya tidak efektif karena pencarian data membutuhkan waktu lama untuk pencarian. Dengan sistem yang berbasis aplikasi atau sistem online ini pencarian data lebih mudah.  "Mengalami kesulitan pencarian data baik lisensi data personil mengingat banyak dokumen tersimpan dengan ruang terbatas," kata dia.

Dengan sistem yang baru maka pengurusan akan lebih cepat karena melalui sistem digital. Tak hanya itu, sistem online akan memberikan transparansi dan keadilan dalam pelayanan. "Pengembangan aplikasi berbasus web diharapkan momentum keselamatan di Indonesia," tandas dia‎.

Kementerian Perhubungan memang terus membenahi proses perizinan. Sebagian besar proses perizinan akan menggunakan basis internet sehingga mempercepat dan memudahkan proses. Sebelumnya, Kementerian Perhubungan telah meresmikan layanan uji tipe kendaraan bermotor secara online dengan nama Vehicle Type Approval (VTA) Online. Layanan ini meliputi Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor, Penerbitan Sertifikat Uji Tipe (SUT), Pengesahan Rancang Bagun dan Rekayasa Kendaraan Bermotor, dan Penerbitan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT).

Layanan online yang bisa diakses di vta.dephub.go.id ini membuat proses uji kendaraan menjadi lebih singkat. Dengan layanan ini misalnya, SUT dan SRUT bisa diterbitkan dalam jangka waktu paling lama tujuh hari kerja sejak persyaratan diterima secara lengkap. Sebagai pembanding, sebelum menggunakan layanan online, penerbitan dua surat itu memakan waktu hingga satu bulan.

Layanan uji tipe ini berlaku untuk sepeda motor, mobil penumpang, mobil bus, mobil barang, kendaraan khusus, dan landasan kendaraan bermotor. Sementara penggunanya adalah Agen Pemegang Merek (APM) dan perusahaan kendaraan bermotor (importir umum) yang berniat memasukkan kendaraan ke Indonesia.

Setiap layanan VTA online ini dikenakan biaya yang ditetapkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada PP Nomor 11 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Kemenhub.

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengaku aplikasi ini merupakan terobosan Kemenhub, terutama Perhubungan Darat yang selama ini tertinggal dibanding direktorat lain seperti udara dan laut. "Ini langkah yang baik dari perhubungan darat, penting sekali supaya lebih efisien. Ini sudah perubahan besar sekali," ujarnya. (Amd/Gdn)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya