Waktu Penyambungan Listrik Kini Jadi 25 Hari

Pemerintah memangkas prosedur mendapatkan listrik dari lima menjadi tiga prosedur.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 29 Apr 2016, 11:32 WIB
Diterbitkan 29 Apr 2016, 11:32 WIB
20160226-Jaringan-Ilegal-di-Tiang-Listrik-Jakarta-IA
Pekerja mengecek instalasi kabel di tiang listrik milik PLN, Jakarta, Jumat (26/2). PLN menjaga mutu keandalan penyaluran tenaga listrik, memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan, dan estetika tata kota Jakarta. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah terus  memudahkan masyarakat mendapatkan listrik dengan menerapkan kebijakan Layanan Satu Pintu Sambungan Listrik dengan mengintegrasikan proses pendaftaran penyambungan dengan memanfaatkan teknologi informatika.

Direktur Jenderal Ketenaga Listrikan Kementerian ESDM Jarman mengatakan, layanan tersebut akan mengintegrasikan secara online proses bisnis dari PT PLN (Persero) sebagai penyedia tenaga listrik. Selain itu, Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah (LI-TR) sebagai pemeriksa instalasi tenaga listrik dan penerbit Sertifikat Laik Operasi (SLO).

"‎Dengan layanan satu pintu tersebut, masyarakat cukup mendaftarkan penyambungan listrik kepada PT PLN (Persero) tanpa perlu repot Iagi menghubungi atau berurusan dengan LIT TR," kata Jarman, dalam Coffee Morning, di kantor Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Jakarta, Jumat (29/4/2016).

 

Jarman melanjutkan, jumlah prosedur mendapatkan listrik diperpendek dari lima menjadi tiga prosedur dan jangka waktu penyambungan listrik semula 79 hari menjadi paling lama 25 hari dengan pemberlakuan layanan mulai April 2016 tersebut.

Selain itu, Pemerintah melakukan pengurangan biaya penyambungan listrik yang dibayarkan kepada PT PLN (Persero) dan pengurangan blaya SLO yang dibayarkan kepada LIT TR dengan penurunan sebesar 20 persen dari biaya semula.‎

Layanan yang bertujuan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan listrik, tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 08 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 33 Tahun 2014 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PLN dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Menteri ESDM Nomor 05 Tahun 2014 tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan.

Dalam Permen ESDM Nomor 08 tahun 2016 disebutkan  kecepatan pelayanan sambungan baru tegangan rendah menjadi indikator penilaian Tingkat Mutu Pelayanan (TMP).

PT PLN (Persero) wajib memberikan pengurangan tagihan listrik kepada konsumen apabila realisasi TMP tenaga listrik melebihi 10 persen di atas saran TMP tenaga listrik yang ditetapkan.

Pengurangan tagihan listrik diberikan besar 35 persen untuk tariff adjustment atau 20 persen (non tariff adjustment) dari biaya beban atau rekening minimum konsumen.‎ (Pew/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya