Pasang Listrik Mahal, Masa Sih?

Mahalnya biaya sambung listrik masih menjadi keluhan masyarakat yang masih belum menikmati listrik.

oleh Nurseffi Dwi Wahyuni diperbarui 07 Agu 2013, 09:32 WIB
Diterbitkan 07 Agu 2013, 09:32 WIB
nur-pamudji-pln-130730b.jpg

Mahalnya biaya pemasangan listrik kerap kali dikeluhkan masyarakat yang ingin memperoleh sambungan listrik dari PT PLN (Persero). Bahkan kerap terjadi biaya penyambungan listrik baru di masing-masing wilayah berbeda-beda.

Hal ini membuat masyarakat yang akan meminta sambungan listrik menjadi bingung dan bertanya-tanya, berapa sih sebenarnya tarif normal untuk mendapat pasokan listrik dari PLN?

Menurut Direktur Utama PLN, Nur Pamudji, tarif penyambungan listrik baru dari PLN, seluruhnya memiliki biaya yang sama di Indonesia karena tarif biaya pasang baru tersebut ditetapkan pemerintah.

Misalnya, pada pelanggan tegangan rendah, tarifnya yaitu sekitar Rp 750 per voltampere (VA) untuk pelanggan 450 VA-2.200 VA. Sedangkan untuk pelanggan di atas 2.200 VA tarifnya Rp 775 per VA.

Simulasinya: jika Anda memasang listrik dengan daya 450 VA, dengan biaya pasang Rp 750 per VA maka Anda harus menyetor Rp 337.500 ke PLN. Sementara untuk daya 1.300 VA harus membayar Rp 975 ribu.

Anda pasti kaget kenapa bisa murah? karena kenyataannya di lapangan, pelanggan harus membayar  hingga jutaan rupiah untuk mendapat aliran listrik.

Ditemui Nurseffi Dwi Wahyuni dari Liputan6.com di kediamannya, Jalan Gedung Raya, Jakarta, Direktur Utama PLN Nur Pamudji akan menjawabnya untuk Anda.

Berikut hasil petikan wawancara seperti ditulis, Rabu (7/8/2013):

Banyak masyarakat mengeluh soal mahalnya biaya penyambungan listrik, sebenarnya berapa biaya pasang listrik PLN?

Pemasangan listrik itu tarifnya per VA. Satu VA berapa rupiah, tergantung golongannya. Itu ada di daftar tarif PLN. Kalau tambah satu VA berapa rupiah tinggal dikalikan saja.

Namun persoalannya, sering kali orang pasang listrik tidak mengurus sendiri. Jadi ada orang bangun rumah, lalu dia panggil instalatir listrik.

Tolong pasang listriknya ya. Berapa ongkosnya?  Nah ini sering kali dicampur antara biaya instalasinya dengan biaya ke PLN, itu digabung. Dan orang menganggap semuanya masuk ke PLN, seringkali begitu.

Padahal  biaya ke PLN itu jelas, dan kalau yang bersangkutan mau bayar sendiri, dia bayarnya ke bank bukan ke kantor PLN. Tinggal pergi ke ATM, bank atau kantor pos saja.

Kalau mau pasang baru, keterlibatan PLN sampai di mana?

Mulai dari tarik kawat, kabel, dari tiang terdekat sampai ke meteran, itu tugasnya PLN, dan itu sudah ada tarifnya. Sisanya, lampu dan kabel di dalam rumah ya harus ditanggung penghuni rumah. Kelihatan jadi mahal karena dicampuradukan biayanya.

Terus ada lagi yang konsuil, itu juga bukan pln. Itu pada dasarnya adalah institusi yang diberikan kekuasaan pemerintah untuk memeriksa kelayakan dari instalasi yang terpasang di dalam bangunan demi keamanan. Itu ada aturannya dari pemerintah dan itu bukan PLN. Tapi seringkali pelanggan berpikir itu PLN dan merasa biayanya tidak cocok.

Kira-kira berapa lama ya untuk bisa dapat disambung listrik?

Ada standar waktunya. Nah ini yang mengembangkan Direktur Operasi, ada angka dan standarnya.

Tapi semuanya tergantung kondisi di mana bangunan itu berada. Kalau bangunan itu berada di antara bangunan-bangunan yang sudah berlistrik itu lebih mudah. Tapi kalau harus tarik jaringan baru itu bisa sampai tiga bulan.

Misalnya pabriknya ada di tengah sawah, jauh dari mana-mana, itu butuh waktu untuk menarik jaringannya. Makanya kita selalu sarankan kepada pelanggan besar, sifatnya antisipasi.

Jadi kalau ada pabrik baru, 3 bulan lagi mau beroperasi, dia harus beritahu ke PLN jauh-jauh hari sebelumnya. Karena kami perlu waktu untuk menyiapkanpelanggan yang jaraknya jauh, untuk pengadaan tiangnya, kabelnya, dan trafonya.

Dan ingat, kalau sudah waktunya melanggan ya harus melanggan, walaupun ternyata waktu beroperasi pabriknya mundur. Ya tetap harus bayar.

Kadang-kadang pelanggannya tidak mau (bayar), listriknya belum dipakai kok sudah harus bayar? Itukan dikembalikan pada janjinya untuk melanggan pada bulan tertentu. Terus ada yang mundur karena mesin terlambat, modal kerja terlambat, tapi listriknya sudah siap, ya harus bayar.

Kalau terlalu lama nunggu apa yang harus dilakukan konsumen?

salah satu antisipasi, pada waktu pelanggan apply kita langsung prediksi berapa hari. Itu bisa dilihat dari tanda-tandanya.

Oh kalau tipe ini jenis ini, dilihat dulu baru ditentukan harinya. Oh kalau ini misalnya bisa lima hari. Tapi kalau yang ini, kasusnya seperti ini, ya sebulan. Lalu yang ini 3 bulan karna kondisi geogafis lapangan, perlu tambah trafo misalnya sehingga dia (petugas PLN) kasih tahu pelanggannya.

Kalau di situ ada Seven Eleven mau pasang baru, padahal tadinya perumahan, nah itu kan tidak bisa pakai trafo yang ada, harus diganti dengan trafo besar dan itu perlu waktu.

Makanya yang seperti itu memang untuk pelanggan-pelanggan tertentu, harus dari jauh hari dan PLN juga kasih pelayanan khusus.

Apa sanksi yang diberikan PLN bagi para penunggak listrik?

Kalau nunggak itu langsung diputus. Jika ingin dialiri listrik lagi, ya tinggal dilunasi saja.

Tunggakan tadi itu kalau 20 hari dikasih kesempatan, kalau tanggal ke 21 masih belum bayar ya diputus. Tapi kalau dalam beberapa hari dia bayar, ya dialiri lagi. itu ada standarnya.

Pelanggan secara langsung ada tenggang waktunya, kalau dia tidak bayar juga dalam 3 bulan itu namanya bongkar rampung. Meterannya ditarik, sambungan rumahnya ditarik. Kemudian kalau si pelanggan minta pasang listrik lagi, itu dianggap pasang baru. Tapi yang lama harus dilunasi dulu.

Apa tanggapan Anda soal adanya karyawan PLN yang dipukuli pelanggan saat menagih listrik?

Kasus itu kan sedikit. Tapi kalau kita punya kerja sama dengan polisi, sangat jarang kasusnya. Ada tapi jarang kalau terindikasi pelanggannya garang dan pakai kekerasan, ya biasanya kita pakai keamanan. (Ndw)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya