Liputan6.com, Jakarta - Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV Ngurah Rai merilis kronologi detail insiden sopir bus maskapai penerbangan AirAsia yang salah menurunkan penumpang rute internasional ke terminal domestik di Bandara Ngurah Rai, pada Senin 16 Mei 2016 jam 23.54 Wita.
Pesawat Indonesia AirAsia QZ 509 mendarat di Bandara Ngurah Rai Denpasar, Bali dengan manifest 155 orang. Ini terdiri dari 151 dewasa, 3 anak-anak, 1 bayi dengan rute penerbangan Singapura – Denpasar.
Berdasarkan kronologi yang dikutip Liputan6.com, Rabu (18/5/2016), berikut rinciannya:
Advertisement
Pertama, terjadi kesalahan sopir Bus APB Indonesia AirAsia yang menurunkan 48 penumpang penerbangan QZ 509 di terminal domestik. Namun mereka kemudian langsung dinaikkan kembali ke Bus APB atas perintah petugas Avsec Bandara menuju terminal kedatangan internasional dengan catatan 1 orang terlanjur keluar dari gedung terminal domestik atas nama Jonathan Derwen kebangsaan Selandia Baru.
Jonathan kemudian pada Selasa jam 12.59 Wita, melapor ke Kantor Imigrasi Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai untuk Stamp Immigration Clearance.
Baca Juga
Kedua, pemeriksaan Manifest penumpang kemudian dilakukan kantor Otoritas Bandara Wilayah IV, Imigrasi, dan Indonesia Air Asia, untuk memastikan bahwa semua penumpang penerbangan QZ 509 telah melalui Immigration Clearance.
Ketiga, hasil investigasi sementara diperoleh fakta bahwa:
a. Ramp Leader Indonesia Air Asia telah melakukan internal briefing sesuai SOP 10 Menit sebelum pesawat QZ 509 mendarat kepada pengemudi untuk memastikan bahwa pesawat tersebut berasal dari Singapura dan diturunkan di kedatangan internasional.
b. Kekeliruan penurunan penumpang dimaksud karena keraguan dan kesalahan komunikasi antara Sopir Bus APB dengan flight controller pada saat proses penumpang naik ke dalam bus.
Tindak lanjut hasil investigasi:
1. Sopir Bus APB Indonesia Air Asia atas nama inisial EI sudah dinonaktifkan oleh manajemen Indonesia AirAsia
2. Hasil rapat koordinasi bersama instansi terkait pada hari Selasa 16 Mei 2016 jam 15.00 Wita, menyepakati beberapa hal berikut:
a. Pemeriksaan lanjutan terhadap SOP dan manajemen Indonesia Air Asia oleh Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV.
b. Kantor Imigrasi Kelas I Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai akan memeriksa lebih lanjut dan mendalami kasus tersebut sesuai dengan Undang-Undang keimigrasian.
c. Akan disiapkan Kantor/Sekretariat Pengawasan Orang Asing (PORA) yang melaksanakan fungsi koordinasi, konsultasi, dan eksekusi terhadap permasalahan-permasalahan orang asing di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, baik yang bersifat pelanggaran umum maupun yang berpotensi menimbulkan ancaman keamanan pada Bandar Udara maupun Negara. (Yas/nrm)