Syarat Uang Muka KPR Turun Jadi 15 Persen

Bank Indonesia (BI) melonggarkan kebijakan makroprudensial untuk mendorong pertumbuhan kredit.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 16 Jun 2016, 20:10 WIB
Diterbitkan 16 Jun 2016, 20:10 WIB
Syarat Uang Muka KPR Turun Jadi 15 Persen
Syarat Uang Muka KPR Turun Jadi 15 Persen

Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) melonggarkan kebijakan makroprudensial untuk mendorong pertumbuhan kredit. Dalam kebijakan tersebut, BI melonggarkan ketentuan Loan to Value Ratio (LTV) dan Financing to Value Ratio (FTV) kredit pembiayaan rumah untuk rumah tapak, rumah susun, dan ruko.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Tirta Segara mengatakan, ketentuan pelonggaran tersebut berlaku mulai Agustus 2016. Dia mengatakan, untuk rumah tapak tipe 70 meter persegi fasilitas kredit yang diterima menjadi 85 persen dari sebelumnya 80 persen untuk rumah pertama.

"Down payment lebih kecil dari 20 persen jadi 15‎ persen," kata dia Kantor Pusat BI, Jakarta, Kamis (16/6/2016).

Kemudian, untuk rumah tipe 70 meter persegi fasilitas kredit ke 2 fasilitas kredit dinaikkan dari 70 persen menjadi 80 persen. "Yang saat ini rumah ke dua loan maksimum 70 persen, kalau nanti maksimum bisa 80 persen," tambah dia.

Tak hanya itu, dalam ketentuan yang berlaku pada Agustus nanti juga berlaku pada pembiayaan syariah. Lebih lanjut, untuk rumah tipe 70 meter persegi fasilitas pembiayaan akan naik dari 85 persen menjadi 90 persen.

"‎Pembiayaan syariah, BI ingin mendorong keuangan syariah. Dia diberikan kelonggaran yang fasilitas pertama loan sampai 90 persen," ujar dia.

Tirta mengatakan ‎BI juga memperlonggar kredit melalui mekanisme inden dengan pengaturan pencairan kredit sesuai kemajuan pembangunan untuk rumah tapak, susun dan ruko.

Dia menambahkan, BI juga mendorong kredit perbankan dengan menaikan Loan to Financing Ratio terkait Giro Wajib Minimum (GWM).

Untuk mendorong kredit ‎perbankan, BI juga menaikan batas bawah LFR terkait GWM dari 78 persen menjadi 80 persen dengan batas atas tetap 92 persen. Ketentuan makroprudensial tersebut mulai diberlakukan Agustus 2016," tandas dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya