Otoritas Bursa Siapkan 3 Insentif untuk Tarik Dana ke Pasar Modal

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyiapkan 3 insentif untuk menarik dana ke pasar modal saat penerapan Undang-undang Tax Amnesty

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 19 Jul 2016, 16:36 WIB
Diterbitkan 19 Jul 2016, 16:36 WIB
20151102-IHSG-Masih-Berkutat-di-Zona-Merah-Jakarta
Aktifitas di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (2/11/2015). Pelemahan indeks BEI ini seiring dengan melemahnya laju bursa saham di kawasan Asia serta laporan kinerja emiten triwulan III yang melambat. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyiapkan 3 insentif untuk menarik dana ke pasar modal saat penerapan Undang-undang Tax Amnesty atau pengampunan pajak. Tiga insentif tersebut di antaranya diskon pada pemindahan saham (crossing), insentif untuk tender offer, serta insentif berupa diskon pencatatan saham (listing fee).

Direktur Pengembangan BEI Nicky Hogan menerangkan, saat ini terdapat pemilik saham (aset) yang menggunakan nama orang lain. Dengan diskon crossing saham diharapkan mengembalikan saham tersebut ke pemilik sebenarnya.

Sebagai contoh, A memiliki di perusahaan XYZA. Lalu, B juga memiliki saham di perusahaan XYZA. Padahal, B ialah A yang memiliki saham di perusahaan tersebut dengan nama lain.

‎"‎Kalau misalnya ada rumah saya pakai nama tetangga saya. Saya alihkan ke saya selama tax amnesty tidak ada pajak penghasilan. Sama seperti transaksi saham yang selama pakai nama tetangga saya, saya minta crossing tidak ada pajak penghasilan, tapi transaksinya tetap ada biaya Bursa. Hanya Bursa memberikan insentif sampai nilai tertentu," kata dia di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (19/7/2016).

Dia menerangkan, biaya pemindahan saham saat ini sekitar 0,03 persen dari nilai transaksi saham. Dia bilang, besaran tersebut yang akan didiskon oleh BEI.

"Kita bicara crossing tentu ada batasan, jangan nanti Rp 10 juta minta diskon‎," tambah dia.

Dia mengatakan, adanya tax amensty memicu adanya pemindahan aset. Dia mengatakan, BEI juga menyiapkan insentif untuk tender offer.

"Kalau seorang investor pemegang saham, dia memiliki kepemilikan akibat corporate action lebih 50 persen harus tender offer. Ada konglomerat ingin masuk ke saham perusahaan, membuat kepemilikannya 50 persen, mekanisme membuat lebih rilek," jelas dia.

‎Dia menuturkan, insentif yang bakal diberikan berupa relaksasi proses untuk tender offer. Dia bilang, BEI akan mempercepat proses untuk tender offer.

"Syarat untuk tender offer yang akan dikurangi. Mungkin dalam bentuk waktu dipercepat kalau tender offer. Untuk melaporkan akan dibuat lebih cepat. Penentuan harga nggak, penentuan waktu yang dipercepat," tambah dia.

Selain itu, Nicky mengatakan BEI sedang mengkaji pemberian diskon untuk pencatatan saham perdana atau listing fee. Saat ini, listing fee maksimal Rp 250 juta.

"Ada wacana sampai Desember perusahaan nanti listing fee-nya," tandas dia.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya