Menaker: Masuknya Pekerja Tiongkok Bukan Prasyarat Investasi

Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri membantah adanya eksodus 10 juta tenaga kerja Tiongkok‎ ke Indonesia.

oleh Septian Deny diperbarui 20 Jul 2016, 13:48 WIB
Diterbitkan 20 Jul 2016, 13:48 WIB
Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri membantah adanya eksodus 10 juta tenaga kerja Tiongkok‎ ke Indonesia.
Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri membantah adanya eksodus 10 juta tenaga kerja Tiongkok‎ ke Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri membantah adanya eksodus 10 juta tenaga kerja Tiongkok‎ ke Indonesia. Selain itu, dirinya juga membantah tenaga kerja asal negeri tirai bambu yang ada di Indonesia saat ini juga bukan bagian dari komitmen kerja sama.

Hanif mengatakan, adanya pekerja asal Tiongkok bukan karena prasyarat dari investor Tiongkok yang ingin investasi di Indonesia. Menurut dia dalam setiap kesepakatan kerjasama bisnis, setiap negara memiliki aturan masing-masing.

"Di Indonesia pekerja asing cukup ketat aturannya. Ada syarat kompetensi, alih teknologi. Intinya hanya pekerja yang memiliki skill saja boleh masuk. Selama mereka legal dan tak melanggar aturan asing, tidak masalah," ujar dia dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (20/7/2016).

‎Sama seperti pekerja asing dari negara lain, jumlah pekerja asal Tiongkok juga mengalami fluktuasi setiap tahunnya. Namun jumlah pekerja Tiongkok tetap berkisar antara 14 ribu-16 ribu pekerja dalam periode satu tahun atau sekitar 20 persen-22 persen dari total 70 pekerja asing di Indonesia.

Selain itu, lanjut dia, pekerja asing ini hanya boleh menduduki jabatan-jabatan tertentu yang terbatas dan bersifat skilled, paling rendah engineer atau teknisi. "Pekerja kasar tidak boleh dan jika ada maka sudah pasti merupakan pelanggaran. Kalau ada pelanggaran ya ditindak, termasuk tindakan deportasi," kata dia.

Hanif juga memastikan pekerja asing yang akan bekerja di Indonesia, tetap dikendalikan melalui perizinan dan syarat-syarat masuk seperti izin kerja dan izin tinggal. Semua perizinan itu harus diperoleh sebelum pekerja asing itu masuk ke Indonesia dan semua izin itu tidak boleh dilakukan oleh individu. Tetapi diurus oleh perusahaan yang akan mempekerjakan pekerja asing.

"Jadi bohong besar jika dikatakan akan ada 10 juta pekerja asing asal Tiongkok yang masuk Indonesia. Kemungkinan angka itu diolah dari target kunjungan wisatawan mancanegara (wisman)," ungkap dia.

Hanif mengungkapkan total target kunjungan wisman ke Indonesia pada 2016 sekitar 12 juta orang. Target tersebut akan mengalami peningkatan dalam tiga tahun ke depan, yaitu 15 juta orang pada 2017, 17 juta orang pada 2018 dan 20 juta orang di tahun 2019.

Dari total target tersebut, target kunjungan wisman dari Greater China (China, Hongkong, Macau dan Taiwan) sebesar 10,7 juta orang. Rinciannya, pada 2016 ditargetkan sebanyak 2,1 juta orang, pada 2017 sebanyak 2,5 juta orang, pada 2018 sebanyak 2,8 juta orang dan di 2019 sebanyak 3,3 juta orang.

"Jadi jelas bahwa angka 10 juta pekerja Tiongkok itu angka insinuasi atau angka provokasi karena dalam target kunjungan wisman dari China pun tidak ada angka itu," tandas dia.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya