BI Rate Tak Lagi Jadi Acuan Mulai Agustus

Bank Indonesia akan mengumumkan 7 days reverse repo rate setiap bulan.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 21 Jul 2016, 19:37 WIB
Diterbitkan 21 Jul 2016, 19:37 WIB
Bank Indonesia
Bank Indonesia

Liputan6.com, Jakarta - B‎ank Indonesia (BI) tak lagi menggunakan  BI rate sebagai suku bunga acuan. Mulai bulan depan, BI menggunakan 7 (seven) day reverse repo rate.

Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter Bank Indonesia (BI) Juda Agung mengatakan, 7 days reverse repo rate akan diumumkan setiap bulan. Hal tersebut tak beda jauh dengan BI rate.

"Seperti sudah kami sampaikan tanggal 19 Agustus diterapkan, 7 days reverse repo rate  angkanya ya titiknya ditentukan Rapat Dewan Gubernur (RDG) bulan Agustus. Sekarang 5,25 persen kalau di Agustus kalau stance (arah kebijakan) tetap 5,25 persen. Kalau stance policy easing atau pelonggaran lagi mungkin bisa turun," kata dia di Gedung BI Jakarta, Kamis (21/7/2016).

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Tirta Segara menegaskan, 7 days reverse repo rate resmi menjadi acuan bulan depan. 7 day reverse repo rate itu merupakan suku bunga kebijakan dengan tenor lebih pendek yaitu tujuh hari.

"Bulan depan akan diputuskan RDG 19 Agustus besarnya 7 day reverse repo rate yang berlaku suku bunga acuan itu. Dan tidak ada lagi BI rate," ujar dia.

Pada RDG kali ini BI menahan BI rate di angka 6,50 persen. Selain itu BI juga menahan deposit facility 4,5 persen dan lending facility 7 persen.

Dia menambahkan, BI juga menahan 7 day reverse repo rate 5,25 persen. Dia bilang, keputusan tersebut sejalan dengan kondisi makro ekonomi.

"Sejauh ini stabilitas makro terjaga tercermin dari inflasi di kisaran 4 persen dan nilai tukar rupiah relatif stabil," ujar dia. (Amd/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya