PLN Cari Duit Biar Proyek Listrik Bisa Jalan

PLN menyatakan kalau pihaknya tak selalu andalkan keuntungan untuk menjalankan proyek.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 25 Jul 2016, 13:20 WIB
Diterbitkan 25 Jul 2016, 13:20 WIB
Direktur Utama PLN Sofyan Basir
Direktur Utama PLN Sofyan Basir

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir angkat bicara tentang permintaan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said agar PLN tidak menjadi mesin pencetak uang dengan cara mengejar keuntungan.

Sofyan mengatakan, PLN mencari laba untuk mengejar penyelesaian proyek sesuai dengan waktu yang ditargetkan. Proyek yang dikerjakan itu mendukung program Kementerian ESDM.

"Karena kita selama ini mendukung ESDM itu agar proyek PLN harus jalan sesuai dengan waktunya. Dalam arti, harus cari uang. Cari uang itu bisa pinjam, bisa laba yang ditahan. Kalau tidak ada laba tidak bisa mengerjakan proyek," kata Sofyan seperti ditulis Senin (25/7/2016).

Sofyan menuturkan, PLN memang mengalami persinggungan antara kebijakan sektoral dengan kegiatan korporasi yang harus tetap berjalan. Namun, Sofyan memahami kondisi tersebut.

"Memang di satu sisi kita ada kebijakan dari sektoralnya, tapi di lain pihak korporasinya harus tetap jalan. Jadi tidak masalah kok, selama ini juga memahami," tutur Sofyan.

Sofyan mengungkapkan, PLN tidak selalu mengandalkan keuntungannya untuk menjalankan proyek, karena masih ada sumber pendanaan lain, seperti Penyertaan Modal Negara (PMN), pinjaman dan laba yang ditahan.

"Kembali kepada kepentingan negara. Kita dapat PMN. Jadi modal untuk kita berjalan itu, PMN, laba yang ditahan. Nah itu semua kita untuk berinvestasi. Kalau modal kerja ya dari tarif listrik. Tapi kalau investasi itu pinjaman, PMN, dan laba yang ditahan," ujar Sofyan.

Sebelumnya Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudiman Said berpesan ke PT PLN (Persero) untuk tidak mengejar keuntungan, tetapi memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat.

Sudirman mengatakan, sesuai dengan dengan Undang-Undang 19 Tahun 2003, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak harus mengejar kentungan. Karena BUMN adalah kepanjangan tangan pemerintah harus juga menyejahterakan masyarakat, khususnya dalam menerangi wilayah yang masih belum menikmati listrik.

"Undang-Undang Tahun 2003. Pasal 2 mengatakan tidak hanya mengejar keuntungan tapi juga untuk. Kesejahteraan umum masyarakat banyak. Kalau sekarang diukur seperti bank ya tidak bisa," kata Sudirman, saat menghadiri coffee morning, di Kantor Direktorat Jenderal Ketenaga Listrikan, Jakarta, Jumat 22 Juli 2016.

Sudirman mengungkapkan, hal tersebut telah dibicarakan ke Menteri BUMN Rini Soemarno, dan meminta agar tidak menjadikan PLN sebagai mesin pencari uang. Karena, PLN sebagai badan usaha yang bertugas menerangi wilayah Indonesia, tidak selalu mengalami keuntungan, terkadang harus berkorban.

"Saya sudah sampaikan kepada Bu Rini, jangan jadikan PLN sebagai pencari uang ini berbeda,"‎‎ tutur Sudirman.

Sudirman melanjutkan, untuk membangun sektor kelistrikan tidak bisa dilakukan dengan mendadak, karena itu perlu dilakukan perencanaan dan pembuatan landasan hukum. Tetapi, membangun kelistrikan dengan cepat akan menjalankan kegiatan hilir.

‎"Semakin cepat kita bisa membangun, yang di hilir juga akan meningkat sebaliknya. Listrik ini seharusnya tidak kejar tayang seperti sekarang.‎ Mari kita buka landasan hukum yang sifatnya normatif dan dilandasi pertimbangan luas," tutur Sudirman. (Pew/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya