Waspadai Modus Pelarian Dana ke Luar Negeri Usai Raih Tax Amnesty

Pemerintah diimbau mengawasi jangka waktu investasi yang dijalankan selama 3 tahun oleh institusi penampung dana repatriasi.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 25 Jul 2016, 13:42 WIB
Diterbitkan 25 Jul 2016, 13:42 WIB
 Kewajiban menempatkan dana pada instrumen investasi di Indonesia dalam 3 tahun hanya untuk wajib pajak yang melakukan repatriasi.
Kewajiban menempatkan dana pada instrumen investasi di Indonesia dalam 3 tahun hanya untuk wajib pajak yang melakukan repatriasi.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Ekonom PT Bank Mandiri Tbk, Anton Gunawan, memperkirakan program pengampunan pajak (tax amnesty) hanya akan mendorong pengungkapan harta di dalam maupun luar negeri, bukan membawa kembali uangnya untuk disimpan di Indonesia.

Pemerintah pun diimbau mengawasi jangka waktu investasi yang dijalankan selama tiga tahun oleh lembaga keuangan penampung dana repatriasi.

"Saya lihat kok repatriasi lebih susah ya, karena deklarasi saja dulu untuk menghindari repatriasi. Bisa saja karena ada omongan seperti itu, tapi saya tidak tahu datanya," ujar Anton saat ditemui di kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (25/7/2016).

Dia mengatakan kewajiban menempatkan dana pada instrumen investasi di Indonesia dalam jangka waktu tiga tahun hanya untuk wajib pajak (WP) yang melakukan repatriasi.

Sementara deklarasi harta di dalam negeri bebas dari kewajiban tersebut, sehingga muncul kekhawatiran dana-dana tersebut akan lari ke luar negeri.

"Karena mereka (pemilik dana) melakukan repatriasi lihat murah dan menguntungkan supaya tidak terikat tiga tahun. Kalau ada jalannya, pasti dilakukan. Jadi serba salah juga," tutur dia.

Di sisi lain, Anton menjelaskan, pemerintah dan semua institusi, baik perbankan, manajer investasi, dan perusahaan sekuritas yang menjadi pintu masuk (gatewaydana repatriasi harus mampu melakukan pengawasan bagi dana yang masuk ke Indonesia.

"Kan biarpun di-lock 3 tahun, dana itu bisa berpindah instrumen, bahkan gateway. Jadi mesti hati-hati karena saya khawatir kalau perpindahan itu tidak dimonitor terlepas itu bank asing atau lokal, (dana) akan pergi lagi," kata dia.

Dia mencontohkan, mungkin saja ada produk investasi yang seolah-olah uang ada di Indonesia, tapi sebenarnya sudah melayang ke luar negeri.

"Misalnya deposito, ternyata diberikan untuk kredit ke luar negeri. Depositonya ada di sini, tapi uangnya ke luar. Jadi produk seperti itu yang harus diawasi," ujar Anton.  

Anton berharap, pemerintah mempermudah proses instrumen investasi Dana Real Estate Indonesia (DIRE), serta produk lainnya semisal obligasi infrastruktur untuk menyerap dana repatriasi.

"Infrastruktur bond terkait proyek infrastruktur tertentu sangat penting dibuat. Menteri BUMN sedang mendesainnya," kata dia. (Fik/Ahm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya