Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tak bisa memperkarakan kebijakan Kementerian Pertanian yang menginstruksikan 12 perusahaan pembibitan unggas melakukan apkir dini indukan ayam (parent stock). KPPU hanya bisa memberikan saran dan masukan kepada pemerintah jika memang kebijakan yang telah dibuat membuka peluang persaingan tidak sehat. Â
Ekonom Faisal Basri menjelaskan, langkah KPPU dengan memperkarakan pelaku usaha yang menjalankan instruksi pemerintah sangat tidak tepat. “Dalam undang-undang diatur bahwa terkait kebijakan yang diambil pemerintah, tugas KPPU adalah memberi saran atau masukan kepada pemerintah," ujar Faisal seperti dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (5/8/2016).Â
Advertisement
Baca Juga
Faisal juga tidak melihat apkir dini parent stock sebagai sebuah kesepakatan kartel. Itu karena sebenarnya perusahaan pembibitan ayam merugi lantaran harus memotong ayam yang masih produktif. Dia menilai, apkir dini adalah upaya pemerintah mengoreksi kebijakan yang sudah dibuatnya yang ternyata merugikan industri ayam, terutama peternak kecil.
“Saya melihat apkir dini adalah bentuk koreksi pemerintah terhadap kebijakan yang kebablasan, yaitu ketika membuka kran impor great grand parent stock yang pada akhirnya membuat pasokan anak ayam berlebih," kata dia. Karena pasokan yang berlebih, harga ayam hidup di tingkat peternak jatuh di bawah harga pokok produksi.Â
Oversupply anak ayam yang terjadi dipicu oleh kebijakan pemerintah yang membolehkan perusahaan mengimpor great grand parent stock pada 2013 untuk mengantisipasi meningkatnya kebutuhan daging ayam. Bahkan, impor great grand parent stock pada 2014 mencapai tiga kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya.
Menurut Faisal, yang pernah menjabat sebagai Komisioner KPPU, kebijakan apkir dini dilakukan dalam rangka melindungi peternak kecil dan industri yang sehat. Sebab, jika tidak ada tindakan segera, peternak kecil akan berguguran karena harus menanggung rugi akibat harga jual ayam yang lebih rendah dari harga pokok produksi. (Gdn/Ndw)