Uang Tebusan Tax Amnesty Tembus Rp 231 Miliar Usai 3 Pekan

Ditjen Pajak memberikan kebebasan akses monitoring bagi masyarakat perolehan dana tebusan tax amnesty melalui lamannya.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 09 Agu 2016, 12:21 WIB
Diterbitkan 09 Agu 2016, 12:21 WIB
Ilustrasi Pajak (2)
Ilustrasi Pajak (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan perolehan uang tebusan maupun harta kekayaan Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah dilaporkan lewat Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) selama tiga pekan. Data tersebut secara lengkap dapat diakses masyarakat luas di laman resmi DJP.

Dari sistem monitoring tax amnesty yang dikutip di www.pajak.go.id/statistik-amnesti, hingga Senin (8/8/2016), DJP Kemenkeu sudah membukukan penerimaan pajak dari uang tebusan tax amnesty sebesar Rp 231,43 miliar.

Uang tebusan ini, terdiri dari Rp 85,13 miliar hingga 31 Juli 2016 dan Rp 146,30 miliar di bulan ini. Angka tersebut masih 0,1 persen dari target yang dipatok sebesar Rp 165 triliun dari program pengampunan pajak.

Total harta kekayaan Wajib Pajak (WP) baik yang berasal dari deklarasi di dalam negeri maupun luar negeri, serta repatriasi dari luar negeri ke Indonesia yang sudah dilaporkan ke DJP mencapai Rp 10,90 triliun sampai dengan 8 Agustus 2016. Rinciannya, Rp 3,77 triliun merupakan jumlah harta yang dilaporkan sampai dengan bulan lalu dan untuk bulan ini sebesar Rp 7,13 triliun.

Surat Pernyataan Harta (SPH) yang masuk mencapai 1.579 SPH. Rinciannya 344 SPH telah diserahkan ke DJP sampai dengan 31 Juli 2016, sedangkan 1.235 SPH masuk dari 1-8 Agustus ini.

Adapun komposisi harta senilai Rp 10,90 triliun, paling besar berasal dari pengungkapan harta kekayaan di dalam negeri dengan nilai Rp 8,81 triliun. Kemudian disusul deklarasi harta di luar negeri dengan perolehan Rp 1,43 triliun dan Rp 669 miliar dari pengalihan harta di luar negeri ke dalam negeri.

Komposisi uang tebusan sebesar Rp 231,34 miliar sampai dengan 8 Agustus ini, tertinggi dikontribusi dari Objek Pajak (OP) Non Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) senilai Rp 182 miliar, lalu Rp 36,4 miliar dari Badan Non UMKM. Selanjutnya dari OP UMKM sebesar Rp 12 miliar dan uang tebusan dari Badan UMKM hanya Rp 780 juta.

Berikut rincian kemajuan realisasi penerimaan dari amnesti pajak hingga 8 Agustus 2016 (dalam miliar rupiah) :

No    Jenis                                            Juli        Agustus       Total
1    Tebusan Badan Non UMKM              12,81       23,56        36,37
2    Tebusan Badan UMKM                      0,18            0,6         0,78
3    Tebusan OP Non UMKM                   70,21      112,08       182,29
4    Tebusan OP UMKM                           1,93        10,06         11,99
5    Total Tebusan                                 85,13     146,3          231,43
6    Deklarasi Harta Bersih Repatriasi     579,12      89,4          668,52
7    Deklarasi Harta Bersih LN                643,39    784,83      1.428,22
8    Deklarasi Harta Bersih DN            2.545,52   6.261,83     8.807,35
            Total Harta                           3.768,03    7.136,07    10.904,10

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya