OJK Terima 47 Laporan Sengketa di Sektor Jasa Keuangan

Sepanjang semester I 2016, Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) menerima 47 laporan terkait sengketa di sektor jasa keuangan.

oleh Septian Deny diperbarui 09 Agu 2016, 16:45 WIB
Diterbitkan 09 Agu 2016, 16:45 WIB
20151104-OJK Pastikan Enam Peraturan Akan Selesai Pada 2015
Petugas saat bertugas di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta,(4/11/2015). Pengawas Pasar Modal OJK mengatakan pembahasan enam beleid sudah final karena tidak ada lagi perdebatan dari segi substansi. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Sepanjang semester I 2016, Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) menerima 47 laporan terkait sengketa di sektor jasa keuangan.

Kepala Departemen Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan‎ Anto Prabowo mengungkapkan, pihaknya meminta laporan dari 6 LAPS. Keenam LAPS tersebut antara lain, Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI), Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI), Badan Mediasi Dana Pensiun (BMDP), Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI), Badan Arbitrase dan Mediasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (BAMPPI) dan Badan Mediasi Pembiayaan dan Pengadaian Indonesia (BMPPI).

"Kita minta laporannya setiap 6 bulan. Jadi baru terima per Juni 2016," ujar dia di Gedung OJK, Jakarta, Selasa (9/8/2016).

Dia menjelaskan, dari 47 laporan tersebut, sebanyak 28 laporan diterima oleh BMAI, 9 laporan oleh BAPMI, 1 laporan oleh BMDP dan 9 laporan oleh LAPSP.

"Kasus-kasusnya seperti BMAI itu penolakan klaim, kemudian ketidaksesuaian manfaat klaim. Di pasar modal (BAPMI) soal transaksi margin. Di jaminan kredit (LAPSPI) itu tagihan kartu kredit dan cara penagihan kartu kredit‎. Tapi belum tentu semua sengketa, karena bisa saja mereka datang berkonsultasi, setelah konsultasi itu dicabut," kata dia.

Anto juga menyatakan, dari 47 laporan tersebut, saat ini yang masih dalam proses mediasi sebanyak 6 laporan, proses ajudikasi (penyelesaian sengketa melalui pengadilan) sebanyak 3 laporan, dan sisanya telah diselesaikan.

"Penyelesaiannya, biasanya nasabah dapat uangnya kembali, ada yang full, ada yang tidak full. Ada yang seharusnya tidak berhak‎ sehingga tidak full," tandas dia.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya