Liputan6.com, Jakarta Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri menyerahkan asuransi pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi sembilan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang menjadi korban PHK perusahaan Saudi Binladin Group. Asuransi ini akan dibayarkan oleh konsorsium asuransi mitra TKI.
Dia menjelaskan, besaran klaim yang diserahkan sebesar Rp 7,5 juta. Hingga saat ini sudah 205 yangg mengajukan klaim dan 125 di antaranya sudah diselesaikan klaimnya. Total kepesertaan korban Binladin pada Konsursium Mitra TKI sebanyak 1.959 TKI.
Baca Juga
"Ini sudah menjadi kewajiban asuransi, namun saya ucapkan terimakasih kepada mereka yang sudah melaksanakan kewajibannya, kepada yang tertanggung ini," ujar dia di Jakarta, Selasa (10/5/2016).
Hanif juga menyatakan, pihaknya menerima laporan dari para korban PHK Binladin Group, tentang kesulitan dalam proses pencairan dana asuransi PHK.
Para TKI ini mengaku telah mengajukan klaim, namun sampai saat ini belum ada kejelasan terkait waktu pembayaran klaim tersebut.
"Kita harus senantiasa menjelaskan kepada publik bahwa negara tetap hadir untuk memberikan perlindungan pada masyarakat kita yang bekerja di luar negeri, khususnya bagi para korban PHK Binladin ini. Sekaligus memberikan pelayanan yang terbaik sesuai dengan kemampuan yang dimiliki oleh negara, termasuk persoalan asuransinya,” kata dia.
Selain itu, Hanif juga meminta konsorsium-konsorsium asuransi lain yang menangani pembayaran asuransi TKI untuk segera menyelesaikan klaim asuransi korban (PHK) Binladin Group dan menyerahkan kepada para TKI.
"Saya minta kepada konsorsium asuransi TKI agar mempercepat proses klaim asuransi TKI yang terkena dampak PHK perusahaan Binladin. Jangan dipersulit dan harus segera diselesaikan," ungkap dia. (Dny/Ndw)
Advertisement