Menteri Susi: Pencurian Ikan Jadi Pintu Masuk Tindak Pidana Lain

Negara ASEAN seperti Indonesia, Myanmar, Vietnam, Filipina, Thailand, dan Malays‎ia menyumbang 20,7 persen dari total tangkapan ikan dunia.

oleh Septian Deny diperbarui 15 Agu 2016, 11:55 WIB
Diterbitkan 15 Agu 2016, 11:55 WIB
 20160726- Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti-Jakarta- Faizal Fanani
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti memberikan keterangan pers di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Selasa (26/7). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - International Organization for Migration (IOM) bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menggelar ASEAN Conference on Human Trafficking and Forced Labor in Fishing Industry pada 15-16 Agustus 2016 di Jakarta. Pertemuan ini membahas isu perdagangan orang dan kerja paksa di sektor perikanan di tingkat regional ASEAN.

Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Susi Pudjiastu‎ti mengatakan, masalah perikanan ilegal dan pencurian ikan yang terjadi di perairan Indonesia sering kali disertai dengan tindak pidana lain. Salah satunya adalah perdagangan orang.

"‎IUU Fishing telah terbukti menjadi pintu masuk pidana lain, tak terkecuali perdagangan orang kejahatan perikanan dan kejahatan terkait perikanan. Seperti tindak pidana perdagangan orang, penyelundupan dan perdagangan obat-obatan terlarang. Selain itu juga flora dan fauna yang dilindungi dan terancam punah, serta barang-barang impor ilegal, tindak pidana pencucian uang (money laundering), pemalsuan dokumen dan tindak pidana korupsi," ujar dia di Hotel Arya Duta, Jakarta, Senin (15/8/2016).

‎Sementara itu, Chief of Mission lOM Indonesia‎ Mark Getchell mengatakan, negara-negara ASEAN, seperti Indonesia, Myanmar, Vietnam, Filipina, Thailand, dan Malays‎ia menyumbang 20,7 persen dari total tangkapan ikan dunia.

Sayangnya, kemajuan industri perikanan ASEAN terindikasi dengan praktik-praktik usaha yang berdampak pada penangkapan ikan yang‎ berlebihan (overfishing) dan kerusakan alam.

"Tak jarang, para pelaku usaha mengeksploitasi korban-korban perdagangan orang untuk melancarkan usaha perikanan ilegalnya," dia menjelaskan.

Untuk merespons kondisi tersebut, pertemuan ini digagas untuk wahana berdiskusi dan berkoordinasi bagi institusi pemerintahan dari negara-negara terkait dalam rangka menanggulangi tantangan-tantangan yang disebabkan praktik IUU.

"Untuk memberikan informasi terkait peraturan-peraturan internasional yang memerangi produk-produk perikanan yang terindikasi kuat hasil dari praktik perdagangan orang," tandas dia. (Dny/Nrm)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya