Menaker Minta Pemda Tindak Tegas Tenaga Kerja Asing Ilegal

Indonesia menutup pintu untuk masuknya tenaga kerja asing sebagai buruh kasar.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 20 Agu 2016, 11:11 WIB
Diterbitkan 20 Agu 2016, 11:11 WIB
20160601- Menaker Gelar Rapat Pimpinan- Hanif Dhakiri-Jakarta- Johan Tallo
Menaker Muhammad Hanif Dhakiri saat tiba di ruang rapat di Kemenaker, Jakarta, Rabu (1/6). Rapat membahas tindak lanjut hasil lawatan Menaker ke Timur Tengah, Arab Saudi, Qatar dan Uni Emirat Arab. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri meminta kepada gubernur, bupati, dan wali kota di Sulawesi Tengah untuk menindak tegas jika ditemukan tenaga kerja asing (TKA) ilegal. Indonesia adalah negara terbuka dan tidak bisa menghalangi orang asing masuk, tetapi masuknya tenaga kerja asing tersebut harus sesuai aturan karena Indonesia juga negara hukum. 

"Jika tenaga kerja asing ingin masuk, syaratnya harus legal dan sesuai aturan. Jika ilegal atau tidak sesuai aturan, maka pemerintah dipastikan akan menindak," tegas Hanif, Sabtu (20/8/2016).

Sejauh ini, arus tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia masih berjalan normal. Namun di beberapa daerah ada laporan bahwa sejumlah TKA yang bekerja di Indonesia tidak sesuai dengan peraturan yang ada. "Kita pasti tindak tegas yang ilegal atau tidak sesuai aturan, kita proses dan deportasi. Jika di sini ditemukan yang ilegal, saya minta ditindak tegas. Jika ada laporan penyalahgunaan prosedur, selidiki dan deportasi," kata dia.

Hanif juga meminta kepada kepala dinas untuk mengintegrasikan ke dalam sistem layanan yang sudah dibuat kementerian yang dipimpinnya. Ini dilakukan agar layanan ketenagakerjaan kepada masyarakat bisa lebih cepat, mudah, dan murah.

Sebelumnya pada 11 Agustus 2016, Hanif mengatakan jika tenaga kerja asing ingin masuk Indonesia harus memenuhi syarat tersebut. Salah satu syarat tersebut mereka harus memiliki keahlian khusus dan bukan buruh kasar. Indonesia menutup pintu untuk masuknya tenaga kerja asing sebagai buruh kasar. 

"Pekerja kasar dari luar negeri terlarang, tidak boleh masuk. Indonesia tertutup untuk pekerja asing sebagai buruh kasar. Itu pelanggaran," tegas Hanif. 

Jika kedapatan ada pekerja asing sebagai buruh kasar bekerja di Indonesia, Hanif meminta agar masyarakat dapat melapor ke Dinas Tenaga Kerja di daerah masing-masing. "Karena masalah tenaga kerja juga sudah didesentralisasikan di daerah masing-masing. Jadi tidak usah apa-apa maunya menteri atau presiden," ujarnya.

Pemerintah, tak segan-segan menindak pekerja asing yang masuk sebagai buruh kasar, termasuk yang ilegal. "Tenaga kerja asing ilegal ditindak. Itu sudah kita lakukan, saya saja juga ikut menindak secara langsung," jelas dia.

Hanif mengingatkan kepada seluruh pihak untuk tidak menyalahgunakan keterbukaan Indonesia atas kehadiran tenaga kerja asing. Artinya, keterbukaan ini dijadikan jalan untuk masuknya tenaga kerja asing ilegal.

"Kalau ada tenaga kerja asing ilegal dari mana pun asalnya, dan melanggar aturan, ya pasti ditindak. Pemerintah sudah, sedang, dan terus melakukan itu (penindakan)," papar dia. (Yas/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya