Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri menegaskan pemerintah tetap membuka kesempatan bagi tenaga kerja asing bekerja di Indonesia. Namun peluang tersebut hanya diperuntukkan bagi tenaga kerja legal.
Ini ditegaskan Hanif usai Rapat Koordinasi Pelatihan Vocational di kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (11/8/2016).  Â
Dia meminta kepada masyarakat Indonesia tidak mempersoalkan masuknya tenaga kerja asing legal. Sebab mereka memang masuk melalui jalur resmi tanpa melanggar aturan.
Advertisement
Baca Juga
"Tenaga kerja asing mau dari mana pun asalnya, selama legal, tidak melanggar aturan, tidak ada masalah. Kita ini bukan Korea Utara yang tertutup dengan masuknya tenaga kerja asing, kita kan negara terbuka," tegas dia.
Hanya saja, Hanif mengingatkan kepada seluruh pihak untuk tidak menyalahgunakan keterbukaan Indonesia atas kehadiran tenaga kerja asing. Artinya, keterbukaan ini menjadi jalan untuk masuknya tenaga kerja asing ilegal.
"Kalau ada tenaga kerja asing ilegal dari mana pun asalnya, dan melanggar aturan, ya pasti ditindak. Pemerintah sudah, sedang, dan terus melakukan itu (penindakan)," jelas dia.
Hanif memastikan, bagi tenaga kerja asing yang legal pun, pemerintah mempunyai aturan main. Salah satu syaratnya, tenaga kerja asing hanya boleh menduduki jabatan-jabatan tertentu, serta kriteria lainnya.
"Tidak boleh semua jabatan ditempati, tenaga kerja asing juga harus punya syarat izin, kompetensi, pendidikan sesuai jabatan, dan membayar levy. Karena syaratnya ketat, data formal-nya flat," tukas Hanif.(Fik/Nrm)