Menaker: RI Bukan Korut yang Tutup Pintu Buat Tenaga Kerja Asing

Menaker Hanif meminta kepada masyarakat Indonesia tidak mempersoalkan masuknya tenaga kerja asing legal.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 11 Agu 2016, 20:42 WIB
Diterbitkan 11 Agu 2016, 20:42 WIB
20160601- Menaker Gelar Rapat Pimpinan- Hanif Dhakiri-Jakarta- Johan Tallo
Menteri Ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dhakiri saat memimpin rapat pimpinan di Kemenaker, Jakarta, Rabu (1/6). Rapat membahas tindak lanjut hasil lawatan Menaker ke Timur Tengah, Arab Saudi, Qatar dan Uni Emirat Arab. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri menegaskan pemerintah tetap membuka kesempatan bagi tenaga kerja asing bekerja di Indonesia. Namun peluang tersebut hanya diperuntukkan bagi tenaga kerja legal.

Ini ditegaskan Hanif usai Rapat Koordinasi Pelatihan Vocational di kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (11/8/2016).    

Dia meminta kepada masyarakat Indonesia tidak mempersoalkan masuknya tenaga kerja asing legal. Sebab mereka memang masuk melalui jalur resmi tanpa melanggar aturan.

"Tenaga kerja asing mau dari mana pun asalnya, selama legal, tidak melanggar aturan, tidak ada masalah. Kita ini bukan Korea Utara yang tertutup dengan masuknya tenaga kerja asing, kita kan negara terbuka," tegas dia.

Hanya saja, Hanif mengingatkan kepada seluruh pihak untuk tidak menyalahgunakan keterbukaan Indonesia atas kehadiran tenaga kerja asing. Artinya, keterbukaan ini menjadi jalan untuk masuknya tenaga kerja asing ilegal.

"Kalau ada tenaga kerja asing ilegal dari mana pun asalnya, dan melanggar aturan, ya pasti ditindak. Pemerintah sudah, sedang, dan terus melakukan itu (penindakan)," jelas dia.

Hanif memastikan, bagi tenaga kerja asing yang legal pun, pemerintah mempunyai aturan main. Salah satu syaratnya, tenaga kerja asing hanya boleh menduduki jabatan-jabatan tertentu, serta kriteria lainnya.

"Tidak boleh semua jabatan ditempati, tenaga kerja asing juga harus punya syarat izin, kompetensi, pendidikan sesuai jabatan, dan membayar levy. Karena syaratnya ketat, data formal-nya flat," tukas Hanif.(Fik/Nrm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya