Berapa Dana Repatriasi yang Masuk ke Pasar Modal? Ini Kata OJK

Perusahaan efek dan manajer investasi (MI) telah ditetapkan sebagai pintu masuk atau gateway guna menampung dana repatriasi tax amnesty

oleh Liputan6 diperbarui 28 Agu 2016, 16:15 WIB
Diterbitkan 28 Agu 2016, 16:15 WIB
Infografis Tax Amnesty (Liputan6.com/Triyasni)
Infografis Tax Amnesty (Liputan6.com/Triyasni)

Liputan6.com, Jakarta Perusahaan efek dan manajer investasi (MI) telah ditetapkan sebagai pintu masuk atau gateway guna menampung dana repatriasi tax amnesty. Namun, sejak pemberlakuan tax amnesty hingga saat ini belum ada dana repatriasi masuk di gateway ini.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida memaklumi belum adanya dana repatriasi yang masuk ke pasar modal. Menurut dia, dana repatriasi akan menyasar ke perbankan terlebih dahulu sebagai pintu masuk utama.

"Dari pemantauan kita ke dua gateway, MI dan perusahaan efek belum. Tapi saya maklumi itu pertama kali diwajibkan dana repatriasi masuk melalui bank persepsi. Oleh karena itu barangkali masih di bank, kalau kita lihat dana yang masuk kita lihat terlalu dini menilai," kata dia di acara ulang tahun pasar modal di SCBD Sudirman, Jakarta, Minggu (28/8/2016).

Nurhaida mengatakan, saat ini para pemilik dana juga sedang mempelajari tata cara tax amnesty. Bukan hanya itu, para pemilik dana juga menghitung kembali neraca keuangannya. Sehingga, lanjut dia, pembalikkan aset pada awal periode ini berjalan pelan.

"Apakah masuk banyak atau belum, ada waktu bagi wajib pajak mempelajari , menyiapkan dan lain-lain" terang dia.

Dia mengatakan, mulai bulan depan pemilik dana akan ramai melakukan repatriasi aset termasuk salah satunya menyasar pasar modal. Bukan hanya dari pemilik dana langsung, dana repatriasi pasar modal juga berasal dari bank persepsi yang ditunjuk sebagai gateway tax amnesty.

"Perkiraan saya dalam waktu mungkin bulan depan dan berikutnya baru kelihatan karena dari bank persspsi masuk cari instrumen investasi," kata dia. (Achmad Dwi Arifyadi)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya