Sri Mulyani Ingin Tax Amnesty Tak Bikin Masyarakat Bingung

Sri Mulyani Indrawati meminta bawahannya sepaham dalam memberikan penjelasan tentang Tax Amnesty.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 01 Sep 2016, 13:29 WIB
Diterbitkan 01 Sep 2016, 13:29 WIB
20160825- Sri Mulyani Raker Bareng Banggar DPR -Jakarta- Johan Tallo
Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengaku tidak gembira dengan pencapaian APBN 2015, termasuk opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) di Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2015 saat Raker dengan Banggar DPR, Jakarta,Kamis (25/8). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati meminta bawahannya sepaham dalam memberikan penjelasan tentang Tax Amnesty. Tujuannya, supaya masyarakat tidak dibuat bingung.

"Konsen, selanjutnya tetap mengawasi aparat saya. Kita sudah mengeluarkan manual agar semuanya melakukan petunjuk yang sama, sehingga mereka tidak memberikan jawaban yang beda," ungkap Sri di Universitas Indonesia, Kamis (1/9/2016).

Sri menjelaskan, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak telah merilis aturan baru tentang tax amnesty. Pada prinsipnya, UU Tax Amnesty ini, berlaku untuk dimanfaatkan oleh orang-orang yang mendapatkan hartanya dari penghasilan yang belum dilaporkan sehingga belum dilaporkan pajaknya.

"Apabila kita hanya merasa lalai sehingga tidak melaporkan dalam SPT. Tetapi yakin bahwa harta didapat dari penghasilan yang berasal dari satu pemberi kerja, atau penghasilan yang sudah dibayarkan sendiri pajaknya, atau penghasilan dari hibah atau warisan yang bukan obyek pajak. Maka Cukup pembetulan SPT saja 2015 dengan menambah harta tersebut tanpa membayar sedikit pun," ungkap Sri.

Jadi, Tax Amensty jangan dianggap sebagai momok yang menyeramkan bagi para wajib pajak. Sebagaimana digambarkan oleh berbagai pihak dimedia sosial. Apalagi, sampai dianggap pelanggaran HAM. Karena Tax Amnesty merupakan hak masyarakat.

Kendati demikian, wajib pajak sebaiknya ikut TA apabila memiliki NPWP dan memiliki harta yang belum dilaporkan SPT tahunan PPh tahun sebelumnya.

Kemudian, belum memiliki NPWP, namun sudah memiliki penghasilan di atas PTKP dan memiliki harta. Atau, perusahaan yang memiliki dan belum dilaporkan dalam SPT tahunan PPh tahun sebelumnya.

"Setiap wajib pajak berhak mendapatkan tax amnesty kecuali wajib pajak yang sedang peyelidikan dan berkas penyelidikan telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, dalam proses peradilan atau menjalani hukum pidana atas tindak pidana dibidang perpajakan," ungkap Sri.

Dia menambahkan, Dirjen Pajak akan fokus kepada wajib pajak yang besar. Meskipun tak menutup kemungkinan untuk memeriksa yang lain.

"Tidak cukup waktu dan tenaga untuk juga yang memeriksa yang kecil-kecil dan tidak efektif pula", tutup Sri.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya