‎Holding PTPN Rampingkan Susunan Dewan Komisaris

Sebanyak 13 BUMN perkebunan merombak susunan komisarisnya Pada hari ini, Senin 5 September 2016.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 05 Sep 2016, 21:16 WIB
Diterbitkan 05 Sep 2016, 21:16 WIB
Kementerian BUMN.
Kementerian BUMN.

Liputan6.com, Jakarta Sebanyak 13 BUMN perkebunan merombak susunan komisarisnya Pada hari ini, Senin 5 September 2016. Jajaran Dewan Komisaris 13 PTPN, yakni PTPN I, PTPN II, PTPN IV, PTPN V, PTPN VI, PTPN VII, PTPN VIII, PTPN IX, PTPN X, PTPN XI, PTPN XII, PTPN XIII, dan PTPN XIV mengalami pergantian. Sementara PTPN III adalah induk dari holding BUMN perkebunan ini.

Perubahan jajaran Dewan Komisaris kali ini menitikberatkan pada penguatan good corporate governance (GCG) dengan dilengkapi komisaris independen.

Total komisaris PTPN I hingga PTPN XIV dirampingkan dari semula 62 orang menjadi 41 orang, seiring dengan perampingan jajaran direksi. Selain itu, struktur jajaran dewan komisaris kali ini dilengkapi dengan keberadaan komisaris independen.

Dari 13 anggota komisaris yang baru diangkat, sebanyak tujuh orang di antaranya adalah komisaris independen, empat komisaris utama, dan 2 anggota komisaris. Sedangkan pada pengalihan tugas, dari 11 orang, sebanyak 5 orang anggota komisaris diubah tugasnya menjadi komisaris independen, 5 orang menjadi komisaris utama, dan 1 orang menjadi anggota komisaris.

“Komisaris independen baik yang baru diangkat maupun yang dialih tugaskan fungsinya menjadi komisaris independen berjumlah 13 orang dari total 25 orang komisaris baik yang baru diangkat maupun pengalihan," jelas Direktur Utama PTPN III Holding (Persero) E Massa Manik dalam keterangannya, Senin (5/9/2016).

Komisaris independen adalah anggota dewan komisaris yang tidak terafiliasi dengan direksi, anggota dewan komisaris lainnya, dan pemegang saham pengendali serta bebas dari hubungan bisnis atau hubungan lainnya yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk bertindak independen atau bertindak semata-mata demi kepentingan perusahaan.

Adapun tanggung jawab komisaris independen adalah mendorong penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik di dalam perusahaan melalui pemberdayaan dewan komisaris agar dapat melakukan tugas pengawasan dan pemberian nasihat kepada jajaran direksi secara efektif dan lebih memberikan nilai tambah bagi perusahaan.

"Hal ini merupakan upaya PTPN III Holding (Persero) selaku pemegang saham dalam memperkuat tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) serta memperkuat efektivitas pengawasan,” tambah Manik.‎

Dalam sambutannya, Massa Manik berharap jajaran dewan komisaris yang baru bekerja jujur, tulus dan ikhlas. “Dukungan dewan komisaris sangat diperlukan. Dewan komisaris harus bisa mengawasi dan menegur langsung manajemen untuk perbaikan. Apalagi ini sudah diperkuat dengan komisaris independen sebagai bagian dari praktik GCG,” kata dia.

Adapun komisaris independen yang baru diangkat adalah Rustam Efendy N (PTPN II), Osmar Tanjung (PTPN IV), Tonny Harisman Soetoro (PTPN VI), R Juniono Soehartjahjono S (PTPN VII), Antonius Harso Waluyo Witono (PTPN VIII), Arvan Rivaldy Raebion Siregar (PTPN X), dan Martinus Sembiring (PTPN XIII).

Sementara itu, komisaris yang dialihkan tugasnya menjadi komisaris independen adalah Ari Maulana (PTPN I), Ari Dwipayana (PTPN V), Bambang Risyanto (PTPN IX), Nus Nuzulia Ishak (PTPN XII), dan Achmad Yahya (PTPN XIV).
Sedangkan komisaris utama yang baru adalah E Massa Manik (PTPN IV), Amrizal (PTPN V), Banun Harpini (PTPN VI), dan Agus Pakpahan (PTPN VII). Untuk komisaris yang dialihtugaskan menjadi komisaris utama adalah Karen Tambayong (PTPN VIII), Suharnomo (PTPN IX), Siswaluyo (PTPN XII), Ambo Ala (PTPN XIV), dan Fadhil Hasan (komisaris utama merangkap komisaris independen PTPN XI).

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya