Kemenhub Cabut Larangan Operasi Truk Barang

Kemenhub melihat situasi arus lalu lintas terkendali dan tidak menunjukkan ada peningkatan volume arus kendaraan signifikan.

oleh Agustina Melani diperbarui 10 Sep 2016, 15:30 WIB
Diterbitkan 10 Sep 2016, 15:30 WIB
20160625-Truk-Dilarang-Masuk-Tol-Dalam-Kota-Jakarta-HA
Truk melintas di tol dalam Kota kawasan Senayan, Jakarta, Minggu (25/6). Angkutan barang di atas 2 sumbu seperti truk tronton dan trailer per 1 juli dilarang melintasi jalur tol selama 10 hari. (Liputan6.com/Helmi Affandi)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencabut larangan operasi kendaraan angkutan barang. Hal itu mengingat pantauan situasi arus lalu lintas pada 9 September 2016 hingga kini terkendali.

"Untuk menjamin kelancaran angkutan barang, maka surat edaran (SE) Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor SE.15/AJ.201/DRJD/2016 tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Larangan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang Pada Saat Libur Panjang Hari Raya Idul Adha Tahun 2016/1437H 2 September dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," ujar Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto Iskandar seperti dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu (10/9/2016).

Ia menuturkan, langkah itu dilakukan melihat hasil pengawasan, evaluasi serta koordinasi dan kondisi arus lintas pada libur Idul Adha 2016/1437 H yang dipantau pada 9 September 2016 hingga kini terkendali.

"Diperoleh situasi arus lalu lintas dalam keadaan terkendali dan tidak menunjukkan ada peningkatan volume arus kendaraan yang signifikan," ujar Pudji.

Ia menambahkan, pengendalian situasi operasional di lapangan dilaksanakan oleh Polri. Pencabutan itu  untuk menjamin kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan baik untuk angkutan orang dan barang.

Angkutan barang itu termasuk barang pengangkut bahan bangunan, kereta tempelan (truk tempelan), kereta gandengan (truk gandengan), kendaraan kontainer serta kendaraan pengangkut barang lebih dari dua sumbu beroperasi di 8 provinsi di tanah air.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang beroperasinya kendaraan angkutan barang pengangkut bahan bangunan, kereta tempelan (truk tempelan), kereta gandengan (truk gandengan), kendaraan kontainer serta kendaraan pengangkut barang lebih dari dua sumbu, di delapan provinsi di Tanah Air.

Larangan ini bertujuan mendukung kelancaran arus lalu lintas pada saat libur panjang Hari Raya Idul Adha 1437 H atau 2016. (Ahm/Ndw)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya