Liputan6.com, Jakarta - Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI) merasa keberatan ada larangan operasi truk barang dan kontainer pada libur panjang Idul Adha. Lantaran larangan tersebut dinilai akan mengganggu distribusi barang kebutuhan pokok.
Ketua Umum GAPMMI Adhi Lukman menjelaskan dengan diberlakukannya larangan angkutan barang, beberapa kebutuhan pokok dan stok produk pangan terancam tidak bisa tersalurkan dengan baik.
Meskipun menurut dia, surat edaran dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait hal ini memberikan pengecualian bagi barang ekspor impor dan kebutuhan pokok. Namun pada kenyataannya truk-truk pengangkut tetap dilarang beroperasi.
"Untuk air minum misalnya, stok barang di lapangan hanya cukup untuk 8 jam, jadi larangan berhari-hari akan membuat masyarakat tidak mendapatkan air minum," ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (10/9/2016).
Baca Juga
Seperti diketahui, pada 2 September 2016 Direktur Jenderal Perhubungan Darat menerbitkan Surat Edaran Nomor SE.15/AJ.201/DRJD/2016 mengenai Pengaturan Lalu Lintas dan Lapangan Pengoperasian Kendaaraan Angkutan Barang Pada Saat Libur Panjang Hari Raya Idul Adha Tahun 2016/1437 H.
Surat edaran ini menyebutkan mulai 9 September 2016 pukul 00.00 WIB hingga 12 September 2016 pukul 24.00 WIB kendaraan yang memiliki lebih dari dua sumbu dilarang beroperasi di jalan nasional.
‎Sebelumnya, keberatan ini juga disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Logistik dan Pengelolaan Rantai Pasok, Rico Rustombi.
Advertisement
Menurut dia, kebijakan yang dikeluarkan secara mendadak tersebut menghambat operasional logistik dan transportasi barang. Hal dinilai akan mengancam keberlangsungan arus barang kebutuhan masyarakat.
"Ini jelas merugikan ekonomi dan kontra produktif dengan peningkatan iklim usaha di Indonesia," ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (10/9/2016).
Rico menjelaskan, pelarangan ini merupakan yang pertama kali terjadi menjelang Idul Adha sehingga industri, perusahaan logistik dan transportasi tidak siap melakukan langkah antisipasi.
Apalagi, lanjut dia, para pelaku tidak pernah dilibatkan dalam perumusan kebijakan tersebut. Penerapan kebijakan seperti ini dinilai akan mengakibatkan ketidakpastian pengaturan logistik bagi para pelaku usaha.
‎
"Jika seperti ini, nanti setiap hari libur panjang Kementerian Perhubungan bisa selalu melakukan pelarangan, ini sangat merugikan," kata dia. (Dny/Ahm)