Pemerintah Beri Sinyal Harga Premium Turun, Solar Naik di Oktober

Setelah melakukan evaluasi pembentukan harga BBM dalam tiga bulan terakhir, harga BBM kemungkinan mengalami perubahan.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 22 Sep 2016, 17:14 WIB
Diterbitkan 22 Sep 2016, 17:14 WIB
20160329-Harga-BBM-Jakarta-Angga-Yuniar
Pengguna kendaraan mengisi BBM di SPBU di Jakarta, Selasa (29/3). PT Pertamina (Persero) mengusulkan pemerintah tidak menetapkan penurunan harga BBM terlalu besar. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memberi sinyal harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar dan Premium akan berubah pada 1 Oktober 2016. Hal tersebut mengacu pada parameter harga acuan Mean of Platts Singapore (M‎OPS)  selama tiga bulan belakangan‎.

Dir‎ektur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) I Gusti Nyoman Wiratmaja Puja mengatakan, setelah melakukan evaluasi pembentukan harga BBM dalam tiga bulan terakhir, harga BBM kemungkinan mengalami perubahan.

"Harga BBM 1 Oktober, tiga bulan kita evaluasi, ada dari rata-rata tiga bulan terakhir ada perubahan sedikit," kata dia di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (21/9/2016).

Wiratmaja mengungkapkan, cerminan perubahan harga tersebut yaitu penurunan untuk Premium dan kenaikan pada Solar, dengan kisaran rata-rata Rp 300 sampai Rp 500 per liter.

"Tapi dari harga minyak dunia kita hitung semuanya Premium turun Solar naik. Kisarannya antara 300 sampai 500, itulah fluktuasinya. Naik turunnya rata-rata sekitar segitu‎," tutur dia.

Namun dia mengaku, hasil evaluasi tersebut belum selesai, karena masih menunggu sampai 25 September 2016. Sedangkan hasil evaluasi akan diserahkan Ke Pelaksana tugas Menteri ESDM Luhut Binsar Pandjaitan untuk diputuskan.

"Harga nanti kita diskusikan dulu ke pak menteri nanti kebijakannya seperti apa. Harus tunggu tanggal 25‎ bulan ini diitung totalnya jadi berapa," tutup Wirat.

Pemerintah terakhir memutuskan  penurunan harga bahan bakar minyak BBM jenis Premium dan Solar subsidi sebesar Rp 500 per liter berlaku mulai 1 ‎April 2016.

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran BBM, sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2015, Menteri menetapkan harga BBM setiap tiga bulan sekali.

Setelah melakukan perubahan pada Januari 2016, perubahan harga berikutnya berlangsung pada April 2016, dengan penetapan penurunan sebesar Rp 500 per liter. Perubahan harga ini didasari oleh harga referensi minyak periode tiga bulan terakhir.

Proyeksi harga referensi minyak periode tiga bulan ke depan yang diperkirakan naik, rata-rata nilai tukar (kurs) Rupiah terhadap dolar Amerika Serikat periode tiga bulan‎.

Selain itu juga biaya penyimpanan, biaya distribusi BBM untuk menjangkau seluruh wilayah Republik Indonesia, PPN dan marjin SPBU sebagai badan usaha penyalur.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya