Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan berhasil menindak peredaran rokok ilegal sebanyak 410.600 batang serta mengamankan satu mesin produksi rokok tak berlisensi di Jawa Tengah. ‎Peredaran barang cukai ilegal ini berpotensi merugikan negara senilai jutaan rupiah.
"Kita amankan 410.600 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang tidak dilekati pita cukai," kata Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (28/9/2016).
Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta Kunto Prasti Trenggono mengaku, petugas Bea Cukai ‎juga berhasil mengamankan satu mesin produksi rokok merek Shenzen seri GRA208 (MK-8 MAKIII) yang tak berlisensi.
Baca Juga
"Kasus ini berpotensi menyebabkan kerugian negara Rp 123.18 juta dan diduga telah melanggar ketentuan Pasal 50 UU Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai," ujar dia.
‎Kunto menguraikan, penindakan barang ilegal ini berdasarkan informasi yang dikumpulkan oleh intelijen Bea Cukai Surakarta dan Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DI Yogyakarta. Selanjutnya petugas melaksanakan pengintaian terhadap pergerakan sebuah mobil yang diduga membawa barang kena cukai ilegal di Polodadi, Tarubasan, Karanganom, Klaten.
"Hasil pemeriksaan terhadap isi muatannya, kedapatan mobil tersebut membawa rokok yang tidak dilekati pita cukai dalam bentuk batangan," tutur Kunto.
Berdasarkan pengembangan dari keterangan empat tersangka yang diamankan, ia menegaskan, diperoleh informasi barang tersebut diproduksi di sebuah gudang yang tidak jauh dari lokasi penghentian sarana pengangkut.
"Pada gudang yang dijadikan tempat memproduksi rokok ilegal tersebut, petugas mendapati satu unit mesin produksi rokok dan barang-barang pendukung produksi rokok, seperti mesin ayak tembakau, kertas rokok, filter rokok, lem, sause rokok, dan tembakau rajang siap produksi," ujar Kunto.
Selanjutnya, petugas menyegel gudang beserta barang-barang di dalamnya. Barang bukti pun dibawa ke kantor Bea Cukai Surakarta untuk dilakukan proses lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan. (Fik/Ahm)
Advertisement