Liputan6.com, Jakarta
Pemerintah akhirnya menaikkan tarif cukai rokok antara 10,54 persen sampai 13,46 persen. Aturan ini akan berlaku mulai 1 Januari 2017.
Â
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, pemerintah bisa saja menaikkan cukai rokok hingga lebih dari 15 persen. Namun, hal ini akan memberikan dampak lain.
Â
"Kalau sebutkan mungkin, pasti mungkin, berapapun tarifnya yang diinginkan mungkin. Tapi untuk tetapkan tarif rokok kami pertimbangkan kelima aspek," kata Sri Mulyani di Gedung Ditjen Bea dan Cukai, Jakarta, Jumat (30/9/2016).
Â
Dia menyebutkan, 5 aspek menjadi patokan pemerintah saat menaikkan tarif cukai rokok. Pertama aspek kesehatan, kontrol konsumsi, tenaga kerja, rokok ilegal, dan penerimaan negara.
Â
"Tarif tinggi maka penerimaan negara akan tinggi, namun produksi akan menurun tajam, itu baik dari sisi kesehatan namun akan berimbas pada industri," imbuh dia.
Â
Dia mengatakan, banyak pilihan yang dimiliki pemerintah sampai akhirnya menentukan tarif kenaikan cukai rokok. Besaran yang diputuskan saat ini dinilai paling tepat dan memenuhi asas keseimbangan baik untuk masyarakat maupun industri.
Â
"Pilihan-pilihan ini lah yang kami pertimbangkan untuk menetapkan tingkat mana yang dianggap seimbang. Semuanya menyangkut masyarakat banyak, apakah masyarakat pekerja, atau kami yang concern para konsumen rokok terutama generasi muda, dan penerimaan negara," pungkas Sri Mulyani.