Banjir Dana Tax Amnesty Bisa Bangun 100 Mal

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi menuturkan kalau ekonomi Indonesia dapat tumbuh tinggi asal uang tax amnesty untuk kegiatan produktif.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 06 Okt 2016, 20:10 WIB
Diterbitkan 06 Okt 2016, 20:10 WIB
Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi menuturkan kalau ekonomi Indonesia dapat tumbuh tinggi asal uang tax amnesty untuk kegiatan produktif.
Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi menuturkan kalau ekonomi Indonesia dapat tumbuh tinggi asal uang tax amnesty untuk kegiatan produktif.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatatkan nilai deklarasi harta sebesar Rp 1.376,48 triliun dari program pengampunan pajak (tax amnesty) merupakan harta kas dan setara kas. Ribuan triliun dana tersebut kini berada di perbankan dengan harapan bisa diputar kembali untuk memacu pertumbuhan ekonomi.

"Totalnya ada Rp 1.376 triliun duit nganggur di bank. Kita kelebihan likuiditas, yang mau pinjam untuk bisnis silakan," kata Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi di kantor Kanwil Wajib Pajak ‎Besar, Jakarta, Kamis (6/10/2016).

Rincian dari harta Rp 1.376,48 triliun, deklarasi harta dalam negeri senilai Rp 999,02 triliun, repatriasi Rp 96,74 triliun, dan deklarasi luar negeri sebesar Rp 280,72 triliun. "‎Kelebihan likuiditas, makanya dolar turun, banjir di Garut pun ikut surut," canda Ken.

Ia menuturkan, ekonomi Indonesia bisa terkerek naik jika ‎dana ribuan triliun tersebut diputar untuk kegiatan produktif, seperti pembangunan infrastruktur. "Ekonomi kita bisa tinggi sekali, kalau uang kas itu digunakan untuk kegiatan produktif. Bisa bikin 100 mal besar dengan uang itu," jelas dia.

Sebelumnya berdasarkan dashboard data Ditjen Pajak, Kamis pekan ini nilai komposisi harta berdasarkan Surat Pernyataan Harta (SPH) yang disampaikan mencapai Rp 3.718 triliun atau naik Rp 52 triliun dari periode kemarin Rp 3.666 triliun.

Komposisi itu terdiri dari deklarasi harta dalam negeri sebesar Rp 2.612 triliun, deklarasi luar negeri sebesar Rp 967 triliun, dan repatriasi sebesar Rp 139 triliun.

Selain itu, jumlah SPH mencapai 389.984 wajib pajak. Adapun komposisi uang tebusan berdasarkan SPH sebesar Rp 91,2 triliun. Komposisi uang tebusan berdasarkan SPH itu antara lain orang pribadi non UMKM sebesar Rp 78,3 triliun, badan non UMKM sebesar Rp 10 triliun, dan OP UMKM sebesar Rp 2,8 triliun sedangkan sisanya badan UMKM.

Kemudian uang tebusan berdasarkan surat setoran pajak (SPP) mencapai Rp 97,3 triliun. Komposisi uang tebusan itu antara lain pembayaran tebusan Rp 93,8 triliun, pembayaran tunggakan Rp 3,06 triliun, pembayaran bukti permulaan Rp 364 miliar. (Fik/Ahm)

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya