Perolehan Deklarasi Tax Amnesty Tembus Rp 3.666 Triliun

Total komposisi uang tebusan berdasarkan SPH mencapai Rp 90,1 triliun.

oleh Agustina Melani diperbarui 05 Okt 2016, 11:35 WIB
Diterbitkan 05 Okt 2016, 11:35 WIB
Total komposisi uang tebusan berdasarkan SPH mencapai Rp 90,1 triliun.
Total komposisi uang tebusan berdasarkan SPH mencapai Rp 90,1 triliun.

Liputan6.com, Jakarta - Kini program pengampunan pajak atau tax amnesty memasuki periode kedua. Pemerintah pun memprediksi bahwa badan usaha, termasuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), akan mengikuti program tax amnesty.

Dari data dashboard Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Jakarta, Rabu (5/10/2016), pukul 11.19 WIB, nilai komposisi harta berdasarkan Surat Pernyataan Harta (SPH) yang disampaikan mencapai Rp 3.666 triliun. Komposisi itu terdiri atas deklarasi harta dalam negeri sebesar Rp 2.571 triliun, lalu deklarasi luar negeri sebesar Rp 958 triliun, dan repatriasi sekitar Rp 138 triliun.

Selain itu, komposisi uang tebusan berdasarkan SPH antara lain sebanyak 382.445 untuk jumlah SPH. Sementara total komposisi uang tebusannya berdasarkan SPH sebesar Rp 90,1 triliun. Komposisi uang tebusannya orang pribadi non-UMKM sebesar Rp 77,3 triliun, badan non-UMKM sebesar Rp 9,8 triliun, OP UMKM sebesar Rp 2,74 triliun, dan sisanya badan UMKM.

Untuk uang tebusan berdasarkan surat setoran pajak (SPP) mencapai Rp 97,2 triliun. Komposisinya antara lain pembayaran tebusan Rp 93,8 triliun, pembayaran tunggakan Rp 3,06 triliun, dan pembayaran bukti permulaan (bukper) sekitar Rp 362 miliar.

Pemerintah pun tak hanya andalkan tax amnesty usai program itu berakhir. Pemerintah telah menyiapkan beberapa strategi sebagai tindak lanjut dari Program Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty. Strategi tersebut ditempuh untuk mereformasi perpajakan di Indonesia.

Direktur Perpajakan Internasional, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) John Hutagaol mengatakan, ada beberapa Undang-undang (UU) yang bakal dibahas sebagai bagian dari reformasi pajak.

Terdapat lima UU yang akan dibahas. Kelima undang-undang tersebut antara lain, Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Undang-undang ini dibahas setelah masa program tax amnesty berakhir. (Ahm/Ndw)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya