Ratusan Buruh Geruduk Kantor Ahok Tuntut Upah Layak

Ratusan buruh dari berbagi organisasi mendatangi kantor Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 12 Okt 2016, 12:38 WIB
Diterbitkan 12 Okt 2016, 12:38 WIB
Ratusan buruh dari berbagi organisasi menggeruduk kantor Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
Ratusan buruh dari berbagi organisasi menggeruduk kantor Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

Liputan6.com, Jakarta Ratusan buruh dari berbagi organisasi mendatangi kantor Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Kedatangan  para buruh tersebut untuk menuntut penetapan upah layak dengan mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015.

Pa‎ntauan Liputan6.com, Selasa (12/10/2016) di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medeka Selatan, ratusan buruh mengenakan berbagi atribut melakukan demonstrasi, mulai ‎memadati balai kota pada pukul 11.00 WIB dan berorasi. Di sela orasi, lagu-lagu perjuangan seperti Indonesia Daya berkumandang. 

Kedatangan ratusan buruh tersebut untuk menyuarakan penuntutan upah layak dengan menaikkan upah minimum 31 persen.

Di saat yang bersamaan, di dalam gedung Balai Kota DKI sedang dirundingkan upah minimum provinsi (UMP) 2017 DKI Jakarta oleh Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Dewan Pengupahan.

Sebelumnya, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Mirah Sumirat mengatakan, akan ada lebih dari 5.000 buruh di Ibu Kota yang akan mengawal jalannya sidang penetapan UMP tersebut. Buruh akan mendesak Ahok untuk menaikkan UMP 2017 menjadi Rp 3.831.690.

"Kami akan mengawal sidang tersebut. Akan ada 5.000 lebih buruh yang akan mengawal jalannya sidang ini," ujar dia kepada Liputan6.com.

‎Mirah mengungkapkan, angka kenaikan UMP sebesar Rp 3,8 juta tersebut merupakan hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) yang dilakukan oleh serikat buruh.

Penggunaan KHL dalam penetapan UMP ini sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sedangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 78 Tahun 2015 unsur KHL tersebut dihapuskan.

"Kami akan meminta pada Gubernur DKI untuk menentukan upah minimum ini berdasarkan UU 13 Tahun 2003," tutup dia. (Pew/Gdn)

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya