Liputan6.com, Jakarta - Japan Bank for International Cooperation (JBIC) telah membeli Surat Utang Negara (SUN) berdenominasi Yen Jepang atau disebut Samurai Bonds senilai 30 miliar yen yang diterbitkan pemerintah Indonesia. Indonesia sebelumya menjual Samurai Bonds senilai 100 miliar yen tanpa jaminan atau garansi JBIC.
CEO dan Executive Managing Director JBIC, Tadashi Maeda mengatakan, JBIC membeli Samurai Bonds yang dilelang pemerintah Indonesia dengan porsi 30 persen dari total 100 miliar yen. Itu artinya, yang diserap JBIC sebesar 30 miliar yen.
"Pemerintah Indonesia menerbitkan Samurai Bonds tanpa jaminan JBIC sebesar 100 miliar yen. Kemudian JBIC mengambil 30 persen," katanya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (20/10/2016).
Advertisement
JBIC terus membantu pemerintah Indonesia dalam berbagai hal, termasuk penerbitan Samurai Bonds. JBIC, sambungnya memberi jaminan garansi terhadap penerbitan surat utang tersebut maksimal 95 persen sebanyak 5 kali.
Baca Juga
"Setelah itu pemerintah Indonesia melakukan berbagai upaya menurunkan porsi Samurai Bonds yang diberikan garansi dari JBIC. Tadinya (tenor) 10 tahun, sekarang 3 tahun, 5 tahun, 10 tahun, dan akhirnya pemerintah Indonesia berhasil menerbitkan Samurai Bonds tanpa adanya garansi dari JBIC," terangnya.
"Karena tidak perlu lagi jaminan dari JBIC, kami lakukan upaya lain dengan membeli Samurai Bonds yang diterbitkan pemerintah Indonesia," papar Maeda.
Seperti diberitakan sebelumnya, dari keterangan resmi Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Jumat (17/6/2016), pemerintah Jokowi melelang Samurai Bonds dalam dua seri, yakni RIJPY0619 dan RIJPY0621 mencapai 100 miliar yen Jepang. Nominal surat utang yang diterbitkan masing-masing senilai 62 miliar yen Jepang dan 38 miliar yen.
Pemerintah menawarkan imbal hasil atau tingkat kupon 0,83 persen dengan tenor 3 tahun untuk seri RIJPY0619. Sementara seri RIJPY0621 memasang imbal hasil 1,16 persen dan tenor 5 tahun. Kedua seri utang tersebut masing-masing ditetapkan jatuh tempo 21 Juni 2019 dan 21 Juni 2021. (Fik/Gdn)