Organisasi Ini Puji Kesuksesan Tax Amnesty Indonesia

OECD optimistis Indonesia mampu mendulang angka yang lebih besar hingga akhir pelaksanaan program ini.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 24 Okt 2016, 18:47 WIB
Diterbitkan 24 Okt 2016, 18:47 WIB
20160925-Wajib Pajak Antusias Ikut Program Tax Amnesty di Hari Minggu-Jakarta
Sebuah banner terpasang di depan pintu masuk kantor pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Minggu (25/9). Mendekati hari akhir periode pertama, Kantor Pajak membuka pendaftaran pada akhir pekan khusus melayani calon peserta tax amnesty. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Liputan6.com, Jakarta Organization for Economic Cooperation & Development (OECD) atau Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan mengapresiasi Program Pengampunan Pajak (tax amnesty) di Indonesia dengan capaian nilai pernyataan harta lebih dari Rp 2.000 triliun di periode I 2016.

Bahkan, OECD optimistis Indonesia mampu mendulang angka yang lebih besar hingga akhir pelaksanaan program ini.

Sekretaris Jenderal OECD Angel Gurria mengungkapkan, tax amnesty merupakan program yang ditujukan untuk menghapus kesalahan masa lalu dari para Wajib Pajak (WP), memperbaiki hubungan WP dengan otoritas pajak, dan transparansi supaya ke depan WP lebih patuh membayar pajak.

"Tax amnesty juga terkait dengan kemurahan hati (WP) karena di berbagai negara yang menerapkan tax amnesty mendapat penerimaan 50 miliar Euro. Dan pencapaian tax amnesty di Indonesia sukses lebih dari yang diperkirakan," katanya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (24/10/2016).

Gurria menambahkan, Indonesia berpotensi mendapat jumlah deklarasi, repatriasi, maupun penerimaan dari tax amnesty dengan nilai yang lebih besar. Alasannya, jumlah penduduk negara ini banyak, tapi pembayar pajak masih rendah.

"Uangnya masih banyak yang bisa dicapai oleh Indonesia. Sebab tax amnesty di Meksiko banyak diikuti karena punya suku bunga acuan (interest rate) rendah, sedangkan di Indonesia punya penduduk yang banyak," katanya.

Ia menilai rasio utang terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) di Indonesia masih sangat rendah atau empat kali lebih sedikit dari batas aman Eropa. Ironisnya, kata Gurria, penerimaan pajak di Indonesia sangat rendah akibat rasio pajak yang masih minim atau 11 persen-12 persen.

"Jadi tax amnesty sangat bagus untuk memperluas basis pajak dan penerimaan pajak karena bisa dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur, program kesejahteraan sosial, supaya tidak menambah utang. Tapi butuh pembenahan administrasi pajak oleh pemerintah Indonesia untuk mengatasi masalah ini," ucap Gurria.

Seperti diberitakan sebelumnya, pengamat perpajakan sekaligus Direktur Eksekutif CITA, Yustinus Prastowo, menyatakan pencapaian tax amnesty di Tanah Air dari nilai pernyataan harta maupun uang tebusan adalah yang tertinggi di dunia.

"Rekor dunia, deklarasi harta dan uang tebusan tertinggi di dunia," katanya di Jakarta.

Jika dibedah, pencapaian nilai deklarasi harta tersebut sukses melampaui perolehan negara lain yang menjalankan tax amnesty di tahun-tahun sebelumnya.

Berikut rinciannya:

1. Indonesia mencetak nilai deklarasi harta Rp 2.514 triliun (sampai dengan 28 September 2016)
2. Italia yang menjalankan tax amnesty di 2009, memperoleh realisasi deklarasi harta masih jauh di bawah Indonesia hanya Rp 1.179 triliun
3. Chili mencatatkan nilai deklarasi harta Rp 263 triliun pada 2015
4. Spanyol yang mencetak Rp 202 triliun lewat program tax amnesty di 2012
5. Afrika Selatan sebesar Rp 115 triliun deklarasi harta dari tax amnesty pada 2003
6. Australia yang mengeksekusi tax amnesty di 2014 hanya mencatatkan deklarasi harta senilai Rp 66 triliun
7. Irlandia lewat tax amnesty di 1993 hanya mencetak Rp 26 triliun dari deklarasi harta.

Sementara untuk pencapaian uang tebusan tax amnesty di Indonesia sebesar Rp 81,1 triliun hingga periode 28 September 2016. Angka ini pun mengungguli negara lain yang menjalankan program serupa.

1. Indonesia Rp 81,1 triliun (Juli-28 September 2016)
2. Italia dengan realisasi uang tebusan Rp 59 triliun (2009)
3. Italia Rp 21,8 triliun (2001)
4. Chili Rp 19,7 triliun (2015)
5. India Rp 19,7 triliun (1997)
6. Spanyol Rp 17,7 triliun (2012)
7. Jerman Rp 13,3 triliun (2004)
8. Australia Rp 7,9 triliun (2014)
9. Belgia Rp 7,2 triliun (2006)
10. Irlandia Rp 4,1 triliun (1993)
11. Afrika Selatan Rp 2,3 triliun (2003)

"Berkat kerja keras, gotong royong, dan saling percaya seluruh elemen bangsa, kita bisa mencapai deklarasi harta dan uang tebusan tertinggi sepanjang sejarah tax amnesty," terang Yustinus.

Sebelumnnya, Jokowi mengatakan kebijakan tax amnesty Indonesia merupakan salah satu yang tersukses di dunia. Hal itu dilihat dari berbagai data yang sudah didapatkan hingga.

"Ini merupakan satu dari sukses tax amnesty yang ada di dunia, ini saya baca saja sudah senang," ujar Jokowi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya