Buruh: Usulan UMP Naik Jadi Rp 3,8 Juta Sudah Dihitung Cermat

Buruh telah melakukan survei dengan merujuk 60 komponen kebutuhan hidup layak.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 28 Okt 2016, 18:47 WIB
Diterbitkan 28 Okt 2016, 18:47 WIB
Gerakan Buruh Jakarta (GBJ) telah menghitung dengan cermat usulan upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp 3.831.690 untuk tahun 2017.
Gerakan Buruh Jakarta (GBJ) telah menghitung dengan cermat usulan upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp 3.831.690 untuk tahun 2017.

Liputan6.com, Jakarta - Gerakan Buruh Jakarta (GBJ) telah menghitung dengan cermat usulan upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp 3.831.690 untuk tahun 2017. Perhitungan UMP tersebut berdasarkan hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) sebagaimana diamanahkan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003.

Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Warnosalam mengatakan, buruh telah melakukan survei dengan merujuk 60 komponen KHL. Survei ini dilakukan di 7 pasar tradisional dan 2 pasar modern.

Adapun survei ini dilaksanakan di Pasar Cempaka Putih, Gondangdia, Jatinegara, Cengkareng, Santa, Sunter, Koja. Juga meliputi pasar tradisional meliputi Hero Kemang dan Carefour Buaran. Alhasil, dari situ ditemukan KHL sebesar Rp 3.491.607.

"Kalau kita melihat beberapa analisis survei pasar untuk mengetahui besaran KHL dari unsur serikat pekerja dilakukan teliti dan cermat dan menghasilkan KHL di atas Rp 3,4 juta," kata dia dalam konferensi pers di Wisma Antara Jakarta, Jumat (28/10/2016).

Lalu, dengan mempertimbangkan target inflasi tahun 2017 sebesar 4 persen, inflasi Jakarta 2,4 persen, inflasi nasional 3,7 persen, ditambah pertumbuhan ekonomi Jakarta 5,74 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional 5,04 persen maka UMP Jakarta tahun 2017 sebesar Rp 3.831.690.

"Kemudian setelah diramu proses UU Nomor 13 rumus kenaikan UMP ternyata menghasilkan Rp 3,8 juta," kata dia.

Namun, akhirnya pemerintah justru menetapkan upah berdasarkan formula dari Peraturan Pemerintah (PP) 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Buruh menilai hal ini justru menerapkan rezim upah murah dan tidak menunjukkan keberpihakan terhadap buruh.

"Kemudian dimasukkan perundingan justru yang nggak habis pikir pemerintah ngotot memakai PP 78," ujar dia.

Pada kesempatan yang sama, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek) Mirah Sumirat menyatakan buruh menolak penetapan upah berdasarkan PP 78 tersebut. Tanpa menyebutkan secara detil, dia mengatakan buruh akan menggelar mogok massal pada November ini.

"November saja, awal November ada pemanasan. Nanti di kawasan pelabuhan ada supir Pertamina kita akan ikut juga," kata dia.

Dia mengatakan, dalam aksi tersebut buruh akan menutup akses-akses jalan di Jakarta. Tak hanya itu, buruh juga akan menghentikan produksi di kawasan pabrik. "Bandara, pelabuhan dan jalan tol, akses-akses (ditutup), kawasan industri akan mogok," tandas dia. (Amd/Gdn)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya