DKI Jakarta Tetapkan UMP 2017 Sebesar Rp 3,35 Juta

Penetapan UMP tersebut telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

oleh Septian Deny diperbarui 28 Okt 2016, 13:44 WIB
Diterbitkan 28 Okt 2016, 13:44 WIB
UMP akan ditetapkan dan diumumkan secara serentak pada tanggal 1 November 2016
UMP akan ditetapkan dan diumumkan secara serentak pada tanggal 1 November 2016

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akhirnya menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2017 sebesar‎ Rp 3.355.750. Angka ini naik 8,25 persen dari UMP 2016 yang sebesar Rp 3,1 juta.

Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari Unsur Pengusaha Sarman Simanjorang mengatakan, penetapan UMP tersebut telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Dalam PP ini, perhitungan kenaikan upah minimum berdasarkan ‎tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

"Sudah (ditetapkan), sesuai dengan PP 78 Tahun 2015 sebesar Rp 3.355.750," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Jumat (28/10/2016).

‎Sebagai informasi, data dari Badan Pusat Statistik (BPS) sesuai dengan Surat Kepala BPS RI Nomor‎ B-245/BPS/1000/10/2016 per 11 Oktober 2016 menyatakan tingkat inflasi nasional sebesar 3,07 persen, sedangkan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,18 persen.

Maka berdasarkan PP 78, formulasi perhitungan kenaikan UMP yaitu besaran UMP tahun berjalan dikalikan dengan inflasi nasional ditambah dengan pertumbuhan ekonomi nasional. Ini artinya kenaikan UMP pada 2017 pada masing-masing provinsi yaitu besaran UMP 2016 dikalikan dengan penjumlahan inflasi dan pertumbuhan ekonomi yaitu 3,07 persen+5,18 persen yaitu 8,25 persen.

"Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) berdasarkan PP 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. UMP akan ditetapkan dan diumumkan secara serentak pada tanggal 1 November 2016," ujar Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri‎ di Jakarta.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya