Liputan6.com, Jakarta Industri perfilman Indonesia dinilai belum mampu bersaing dengan negara-negara lain. Salah satu penyebabnya adalah tidak adanya kebijakan insentif perpajakan yang memihak pada industri film di dalam negeri.
Kepala Badan Ekonomi Kreatif Triawan Munaf mengatakan, saat ini Indonesia menjadi satu-satunya negara yang tidak memiliki insentif perpajakan untuk sektor industri. Padahal negara lain seperti Vietnam dan Malaysia sudah menerapkan kebijakan tersebut.
"Hanya Indonesia yang tidak punya tax insentif, seperti tax allowance untuk produser, production house. Di Vietnam ada, Malaysia ada," ujar dia di Gedung Bina Graha‎, Jakarta, Senin (31/10/2016).
Baca Juga
Selain itu, di negara lain industri ini juga mendapatkan insentif dalam bentuk pendanaan. Hal ini diharapkan bisa juga diterapkan di Indonesia melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Juga ada dana film diambil dari pajak televisi, kalau ada lembaga tadi di Kemenkeu, akan bantu kami menjadi stimulus industri perfilman. Ini belum ada kebijakan stimulus. Itu bisa dicontoh dan direplikasi," kata dia.
Terkait dengan dikeluarkannya industri perfilman dari daftar negatif investasi (DNI) dalam paket kebijakan ekonomi X dinilai belum terasa dampaknya. Sebab investor asing yang ingin menanamkan modalnya di Indonesia harus melakukan kajian terlebih dahulu sehingga butuh lebih banyak waktu.
"Film selama 35 tahun ditutup investor asing. Paket kebijakan X ini film dibuka asing, tapi belum otomatis masuk. Baru masuk setelah mereka lakukan visibility study," tandas dia.(Dny/Nrm)