Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tetap melakukan penyaluran subsidi listrik tahun depan melalui PT PLN (Persero). Sebelumnya Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mengusulkan penyaluran subsidi sebaiknya langsung diberikan kepada masyarakat tanpa melalui perantara.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman mengatakan, penyaluran subsidi listrik pada tahun depan masih melalui PLN. Perusahaan BUMN tersebut mensubsidi setiap penggunaan listrik masyarakat. Namun angka subsidi tersebut tidak akan sebesar tahun ini. Alasannya, pada tahun depan pemerintah telah mencabut subsidi pada 18,9 juta pelanggan 900 Volt Amper (VA) yang masuk dalam kategori Rumah Tangga Mampu (RTM).
"Ini kita masih memakai subsidi melalui PLN karena ini tujuannya adalah bagaimana masyarakat yang mendapatkan subsidi adalah masyarakat yang tidak mampu. Jadi tepat sasaran subsidinya" kata Jarman, di kantor Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Jakarta, Jumat (18/11/2016).
Advertisement
Baca Juga
Bagi masyarakat yang tidak mengalami pencabutan subsidi, tagihan listrik akan tetap sama, yaitu sekitar Rp 36 ribu per bulan untuk golongan 450VA dan Rp 74,470 per bulan untuk golongan 900 VA. "Mekanismenya seperti biasa mereka membayar harga listrik sesuai tarif lama," ucap Jarman.
Terkait dengan usulan Bappenas tentang penyaluran subsidi listrik langsung diberikan ke masyarakat, menurut Jarman, Kementerian ESDM akan mengkaji usulan tersebut untuk mengetahui dampak dan mekanisme penyaluran subsidinya.
"Bagaimana dampaknya? Bagaimana mekanismenya kan itu? Yang jelas untuk subsidi ini kita lakukan melalui mekanisme pemberian kepada PLN," tutur Jarman.
Sebelumnya, Dewan Energi Nasional (DEN) mengeluarkan gagasan terkait penyaluran subsidi listrik langsung kepada masyarakat tidak mampu.
Anggota DEN Syamsir Abduh mengatakan, gagasan penyaluran subsidi listrik langsung merupakan usulan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) yang turut hadir dalam sidang tersebut.
"Satu hal, Kementerian Bappenas terkait dengan subsidi listrik," usai Sidang DEN di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (14/11/2016).
Syamsir menjelaskan, subsidi listrik secara langsung diusulkan diberikan kepada golongan pelanggan 450 Volt Amper (VA). Sehingga bentuk penyaluran subsidi tanpa melalui PT PLN (Persero) seperti yang berlangsung saat ini. "Akan diberikan ke konsumen langsung, bukan subsidi ke korporasi," Syamsir menjelaskan.