Liputan6.com, Jakarta Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mengatur harga gas di bawah US$ 6 per MMBTU. Dalam aturan tersebut menyebutkan, tiga jenis industri akan terkena penurunan harga gas.
Seperti mengutip dari situs resmi Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Selasa (6/12/2016), aturan soal gas telah ditandatangani Menteri ESDM Ignasius Jonan pada 25 November 2016.
Sebagai pertimbangan, aturan menyebutkan jika penetapan kebijakan dalam rangka mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi nasional dan mewujudkan harga gas bumi yang dapat memberikan peningkatan nilai tambah dan hasil yang optimal bagi industri tertentu agar mempunyai daya saing.
Advertisement
Baca Juga
Pada pasal 2 aturan ini juga menetapkan harga gas bumi tertentu untuk bahan baku atau proses produksi pada industri tertentu, yang meliputi industri petrokimia, industri pupuk dan industri baja.
Penetapan harga gas bumi tertentu tersebut, dengan mempertimbangkan kemampuan daya beli konsumen gas bumi dalam negeri, harga gas bumi di dalam negeri dan internasional, keekonomian lapangan dan nilai tambah dari pemanfaatan gas bumi di dalam ini.
Dalam Pasal 3, diatur harga gas bumi tertentu untuk bahan baku atau proses produksi pada industri petrokimia, industri pupuk dan industri baja dan tarif pengangkutan gas bumi. Harga gas bumi tertentu ini, berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2017.
Satuan Kerja Khusus Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi (SKK Migas) bertugas mengkoordinasikan penyesuaian harga gas bumi tertentu pada produsen gas bumi.
Penyelesaian Perjanjian Jual Beli Gas Bumi (PJBG) dan dokumen administrasi lainnya terkait harga gas bumi tertentu, wajib diselesaikan paling lambat 31 Desember 2016.
Sedangkan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bertugas mengkoordinasikan dan menetapkan penyesuaian besaran tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa. Penyelesaian Surat Keputusan, Perjanjian Pengangkutan Gas Bumi dan dokumen administrasi lainnya terkait tarif pengangkutan gas bumi, diselesaikan paling lambat 31 Desember 2016.
Dalam aturan ini, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) bertugas melakukan monitoring dan menyampaikan laporan kepada Menteri ESDM mengenai penetapan harga gas bumi tertentu untuk industri tertentu setiap tiga bulan.
Menteri ESDM melakukan evaluasi penetapan harga gas bumi tertentu berdasarkan laporan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi setiap tahun atau sewaktu-waktu dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian dalam negeri. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.Â
Sebelumnya, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan tujuan penurunan harga gas untuk menciptakan industri di
Indonesia lebih memiliki daya saing.
Sebab jika harga gas masih di kisaran US$ 6 per MMBTU hal itu belum mencukupi.
Dia menilai, demi meningkatkan industri Indonesia bersaing dengan perusahaan-perusahaan di negara tetangga, harga gas paling tidak berada di US$ 3 per MMBTU.(Pew/Nrm)