Terapkan Gross Split, Perusahaan Migas Bebas Pakai Teknologi

Pemerintah menyatakan jika mekanisme pembagian migas dengan sistem gross split maka memudahkan penggunaan teknologi baru.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 06 Des 2016, 13:52 WIB
Diterbitkan 06 Des 2016, 13:52 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengatakan, jika mekanisme pembagian produksi minyak dan gas bumi (migas) dengan menerapkan sistem gross split , maka akan memudahkan penggunaan teknologi baru untuk pencarian migas.

Arcandra mengungkapkan, penggunaan skema bagi hasil gross split kontraktor akan bebas menggunakan teknologi. Hal itu lantaran negara tidak lagi membayar biaya pengganti ‎produksi migas ke kontraktor (cost recovery).

"Gross split, kembangkan lapangan tersebut mau bawa teknologi dari mars,bulan, government lihat ‎hanya produksi. Tapi untuk teknologi seperti apa itu diserahkan ke kontraktor," kata Arcandra, dalam Forum Bisnis Ikatan Ahli Teknik Perminyakan Indonesia (IATMI), di Jakarta, Selasa (6/12/2016).

Arcandra menuturkan, perusahaan migas lokal juga akan terbantu jika skema gross split diterapkan, karena bebas mengembangkan lapangan migas yang digarapnya.

‎"Untuk local company gross split bisa dimanfaatkan. Dia mampu mendevelop yakin dengan teknologi itu dia kembangkan," tutur Arcandra.

‎Arcandra menyatakan untuk meningkatkan produksi minyak dan gas di Indonesia membutuhkan teknologi baru dalam pencarian migas.

Saat ini kebanyakan lapangan minyak dan gas bumi (migas) Indonesia sudah uzur, menurut Arcdra untuk menggenjot produksi minyak dari lapangan migas tua tersebut membutuhkan teknologi yang baru.

"Inilah tantangan kita ke depan agar lapangan marginal bisa di develop,tanpa teknologi saya pesimis kalau berkutat dengan eksisting teknologi harganya mahal," tutur Arcandra.


* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya