Menteri Susi Tegaskan Tak Ada Revisi Larangan Penangkapan Ikan

Dalam Perpres Nomor 44 Tahun 2016, asing hanya diizinkan berinvestasi di Indonesia dan tak boleh menangkap ikan di wilayah laut Indonesia.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 08 Des 2016, 17:18 WIB
Diterbitkan 08 Des 2016, 17:18 WIB
Dalam Perpres Nomor 44 Tahun 2016, asing hanya diizinkan berinvestasi di Indonesia dan tak boleh menangkap ikan di wilayah laut Indonesia.
Dalam Perpres Nomor 44 Tahun 2016, asing hanya diizinkan berinvestasi di Indonesia dan tak boleh menangkap ikan di wilayah laut Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menegaskan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan tidak akan merevisi atau mengubah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2016. Dalam aturan tersebut, asing tetap hanya diizinkan berinvestasi di Indonesia dan tak boleh menangkap ikan di wilayah laut Indonesia.

Perpres Nomor 44 Tahun 2016 ini mengatur tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.

"Saya ingatkan ke pelaku usaha, Presiden sudah final tidak ada rencana revisi atau perubahan Perpres Nomor 44," ujar Susi di kantornya, Jakarta, Kamis (8/12/2016).

Menteri Susi mengatakan, jika asing tidak ingin investasi membangun pabrik pengolahan ikan lengkap dengan lemari pendingin (cold storage), maka mereka tidak akan mendapat pasokan ikan dari Indonesia.  

"Yang tangkap ikan hanya Indonesia saja. Kalau mau bikin pabrik, tapi syaratnya boleh bawa kapal dari Vietnam misalnya, itu bukan investasi. Hanya ngambil ikan saja tidak boleh," dia menjelaskan.

Saat ini, Susi mengatakan, banyak daerah yang mengalami kelebihan produksi ikan. Apabila ditambah suplai ikan dari hasil penangkapan kapal asing, maka pasokan ikan makin banjir.

"Over produksi, kapal angkut kurang, es kurang, pabrik kurang. Banyak penangkapan mubazir, tapi malah mau nambah tangkapan, nanti hasil tangkapan mau dikemanain," jelas dia.

Di sisi lain, katanya, Presiden telah menetapkan Inpres Nomor 7 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional. KKP membangun Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT) di wilayah Indonesia.

Sementara itu, Perum Perikanan Indonesia (Perindo) mendampingi pembangunan SKPT dengan menggandeng Blackspace, perusahaan asal Rusia.

"Perindo mendapatkan 20 persen saham dari Blackspace. Jadi biasanya Papa Minta Saham, sekarang Mama Kasih Saham," jelas Susi.

Rencananya, pembangunan SKPT mencakup 30 titik lokasi. Di awal tahun ini, realisasi pembangunan SKPT dimulai di 4 titik, yakni Lampulo Aceh, Untia Makassar, Sendang Biru Malang, dan Prigi Trenggalek.

"Mudah-mudahan ini bisa jalan, peletakkan batu pertama segera berlangsung di 4 lokasi karena Menteri BUMN sudah tandatangan. Investasi satu tempat US$ 2 juta-US$ 5 juta," Susi menerangkan.(Fik/Nrm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya