Kementan: Bebek Impor Rusak Pasar Dalam Negeri

Beredarnya bebek impor ke pasaran merusak harga bebek di dalam negeri.

oleh Septian Deny diperbarui 16 Des 2016, 20:20 WIB
Diterbitkan 16 Des 2016, 20:20 WIB

Liputan6.com, Jakarta - ‎Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) meminta koordinasi pihak-pihak terkait dalam mengawasi peredaran bebek impor ditingkatkan. Sebab jika tidak, akan berdampak pada produk bebek lokal.

Kepala Badan Karantina Pertanian Kementan Banun Harpini mengakui beredarnya bebek impor ke pasaran merusak harga bebek di dalam negeri. Akibatnya, peternak lokal mengalami kerugian karena harga bebek yang terus tergerus.

"Karena itu juga merusak pasar bebek di dalam negeri. Dan para peternak bebek lokal juga merusaj harga bebek lokal," ‎ujar dia di Kantor Kementan, Jakarta, Jumat (16/12/2016).

Banun mengakui, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan ketika bebek impor tersebut beredar di pasaran. Sebab, Badan Karantina Pertanian hanya bertugas mengawasi produk-produk pangan saat masuk‎ atau keluar wilayah Indonesia.

"Itu perlu kita identifikasi lebih lanjut, kami tidak bisa menjangkau ke sana jadi hanya keluar masuk di perbatasan, bandara, pelabuhan," ‎kata dia.

Menurut Banun, untuk mengawasi peredaran bebek di pasar dalam negeri merupakan tugas dari Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga serta BPOM.

"Ada tim yang dikoordinasikan oleh Kementerian Perdagangan untuk bisa mengawal barang-barang beredar, termasuk di dalamnya Kementerian Pertanian, BPOM, Dirjen Bea Cukai, aparat penegak hukum. Ini efektifitasnya harus ditingkatkan," tandas dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya