Kenaikan Biaya Urus STNK Bisa Tekan Penggunaan Kendaraan Pribadi

YLKI meminta kepada pemerintah terutama Kementerian Perhubungan untuk meningkatkan pelayanan dan akses angkutan umum.‎

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 07 Jan 2017, 16:30 WIB
Diterbitkan 07 Jan 2017, 16:30 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menaikkan tarif pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Ketua Harian yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, dengan adanya perubahan tarif pengurusan STNK dan BPKB tersebut bisa membantu menekan penggunaan kendaraan pribadi. "‎Itu juga bisa sebagai bentuk pengendalian penggunaan kendaraan pribadi dan mendorong migrasi ke angkutan umum," kata Tulus kepada Liputan6.com, Sabtu (7/1/2017).

Oleh karena itu, Tulus meminta kepada pemerintah terutama Kementerian Perhubungan untuk meningkatkan pelayanan dan akses angkutan umum.‎ "Seharusnya kenaikan itu juga paralel dengan reformasi pelayanan angkutan umum di seluruh Indonesia‎," tambahnya.

Namun, Tulus menganggap bahwa alasan kenaikan biaya administrasi beberapa produk pelayanan di Kepolisian seperti STNK, BPKB, dan lain sebagainya tersebut kurang tepat. Menurutnya,‎ STNK, BPKB, dan sejenisnya tersebut merupakan produk pelayanan publik. Sehingga tidak seharusnya inflasi menjadi alasan menaikkan biaya administrasi tersebut.

"Alasan inflasi untuk menaikkan tarif, sebagaimana alasan Menkeu, adalah kurang tepat. Sebab STNK, SIM, BPKB adalah bukan produk jasa komersial tetapi pelayanan publik yang harus disediakan birokrasi," ujar Tulus.‎

‎Menurut Tulus, alasan inflasi akan tepat jika produk tersebut adalah produk ekonomi komersial yang berbasis cost production dan benefit, atau setidaknya produk yang dikelola oleh BUMN. 

Seperti diketahui, ‎sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 60 tahun 2016, ada beberapa tarif layanan oleh kementerian/lembaga akan naik di 2017 seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan. Pendapatan dari jasa layanan ini akan masuk pada pos PNBP tahun depan. Salah satu yang naik adalah biaya pengurusan STNK.

Berikut rincian kenaikan biaya administrasi STNK dan BPKB:

Roda Dua dan Tiga

- Biaya administrasi STNK (pembuatan baru atau perpanjangan) naik dari Rp 50 ribu menjadi Rp 100 ribu
- Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) atau pelat nomor naik dari Rp 30 ribu menjadi Rp 60 ribu
- Penerbitan BPKB naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp 225 ribu
- Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah dari Rp 75 ribu menjadi Rp 150 ribu

Roda Empat

- Biaya Administrasi STNK (pembuatan baru atau perpanjangan) naik dari Rp 75 ribu menjadi Rp 200 ribu
- Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) atau pelat nomor naik dari Rp 50 ribu menjadi Rp 100 ribu
- Penerbitan BPKB naik dari Rp 100 ribu menjadi Rp 375 ribu
- Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah naik dari Rp 75 ribu menjadi Rp 250 ribu.

(Yas/Gdn)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya