Kemenkeu: Kenaikan Biaya STNK Bantu Polri Berantas Pungli

Biaya pengurusan administrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) naik mulai 6 Januari 2017.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 06 Jan 2017, 14:45 WIB
Diterbitkan 06 Jan 2017, 14:45 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengkonfirmasi mengenai dasar dari kenaikan biaya administrasi pengurusan di Samsat, mulai dari STNK, BKPB, hingga pelat nomor cantik.

Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menjelaskan dasar dari kenaikan itu adalah hasil Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). BPK menyebutkan selama ini pungutan di Polri tidak memiliki dasar hukum.

‎"BPK selama ini dalam mengaudit juga masih menemukan kelemahan, penetapan pemungutan tidak ada dasar hukumnya. Kedua, kalau kita memungut tidak sesuai tarifnya itu juga jadi temuan BPK," kata Askolani di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat (6/1/2017).

Dasar lain, menurut dia, biaya administrasi untuk pengurusan BPKB, SNTK dan lain sebagainya di Samsat belum ada penyesuaian sejak 2010. Padahal biaya bahan baku setiap tahun selalu naik.

Askolani menegaskan, kenaikan biaya administrasi ini nantinya akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk peningkatan pelayanan di Polri itu sendiri. Salah satunya, yaitu pelayanan perpanjang STNK yang bisa dilakukan secara online.

"Kami yakin niat ini adalah untuk transparansi, akuntabilitas, dan kebijakan pemerintah untuk hapuskan pungli yang masih ditemukan dalam pelayanan publik di berbagai bidang, termasuk Polri," tambah Askolani.

Seperti diketahui, para pemilik kendaraan kini harus merogoh kocek lebih dalam. Sebab terhitung Jumat 6 Januari 2017, biaya pengurusan administrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku P‎emilik Kendaraan Bermotor (BPKB) naik 100 hingga 300 persen.

Kenaikan biaya kepengurusan STNK dan penerbitan BPKB mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016. PP tersebut menggantikan PP Nomor 50 Tahun 2010.

Peraturan baru yang ditandatangani Presiden Republik Indonesia itu mencantumkan tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).‎ (Yas)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya