5 Alasan Pemerintah Naikkan Biaya STNK dan BPKB

Pemerintah menegaskan bahwa tidak ada kenaikan pajak kendaraan bermotor.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 06 Jan 2017, 15:15 WIB
Diterbitkan 06 Jan 2017, 15:15 WIB
20170105-Urus-BPKB-STNK-Jakarta-IA
Antrean Warga yang akan mengurus surat-surat kendaraan di Gedung Biru Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (5/1). Kenaikan biaya pengurusan STNK dan BPKB akan di mulai 6 Januari esok. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah menegaskan bahwa tidak ada kenaikan pajak kendaraan bermotor. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB), kenaikan yang terjadi adalah kenaikan biaya administrasi untuk pengurusan surat-surat kendaraan dengan jangka waktu lima tahun sekali.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menjelaskan, kenaikan biaya itu untuk kepengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku P‎emilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Pemerintah memastikan kenaikan biaya tersebut akan dikembalikan lagi kepada masyarakat. Contohnya untuk meningkatkan pelayanan publik yang berkaitan dengan pengurusan surat kendaraan bermotor, termasuk memperbaiki kualitas surat kendaraan, serta meningkatkan keamanan dan kenyamanan berkendara di jalan raya.

Ada beberapa alasan yang mendasari perubahan tarif ini:

Pertama, perlu adanya peningkatan fitur keamanan dan material STNK sebagai dokumen berharga pada layanan Samsat tiap daerah hingga seluruh Indonesia.

"Kedua, perlu peningkatan dukungan anggaran untuk melaksanakan peningkatan pelayanan STNK di Samsat," jelas dia, Jumat (6/1/2017).

Ketiga, meningkatnya biaya perawatan peralatan Samsat dan dukungan biaya jaringan agar dapat online seluruh Polres, Polda seluruh Indonesia ke Korlantas Polri (NTMC Polri).

Keempat, perlu adanya modernisasi peralatan komputerisasi Samsat seluruh Indonesia untuk mewujudkan standar pelayanan.

Kelima, perlu dukungan anggaran untuk pembangunan sarana dan prasarana kantor Samsat seluruh Indonesia agar berstandar nasional.

Askolani melanjutkan, PP Nomor 60 Tahun 2016 yang mengatur kenaikan biaya kepengurusan STNK dan BPKB tersebut telah ditandatangani oleh Presiden pada 2 Desember 2016 dan diundangkan pada 6 Desember 2016 oleh Menkumham. "Sedangkan untuk berlakunya mulai 6 Januari 2017," kata dia.

Dalam menggodok PP ini, pemerintah telah melakukan FGD sejak dua tahun lalu. Usulannya itu telah disampaikan oleh Kapolri sejak 2015 kepada Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan.

Setelah itu dilakukan harmonisasi pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan didiskusikan dengan Kemenko Polhukam. (Yas/Gdn)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya