Garuda Buka Suara soal Emirsyah Satar Jadi Tersangka KPK

KPK telah menetapkan mantan Direktur Utama Garuda Emirsyah Satar menjadi tersangka.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 19 Jan 2017, 14:24 WIB
Diterbitkan 19 Jan 2017, 14:24 WIB
Pesawat Garuda Indonesia
Ilustrasi (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Direktur Utama Garuda Emirsyah Satar menjadi tersangka. Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat terkait dengan BUMN transportasi.

PT Garuda Indonesia Tbk menyatakan adanya investigasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan penggeledahan terkait dengan BUMN transportasi tidak ada kaitannya dengan kegiatan korporasi. Garuda menyebut bahwa penggeledahan tersebut merupakan tindakan perseorangan.

Vice President Corporate Communication Garuda Indonesia Benny S. Butarbutar menyatakan, sebagai perusahaan publik Garuda Indonesia sudah memiliki mekanisme dalam seluruh aktivitas bisnisnya. Mulai dari penerapan sistem GCG yang diterapkan secara ketat hingga transparansi dalam informasinya.

"Manajemen Garuda Indonesia juga menyatakan akan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK dalam penuntasan kasus tersebut, serta akan bersikap kooperatif dengan pihak penyidik," ucap dia pada Kamis (19/1/2017).

Sebelumnya, Mantan Direktur Utama Garuda Emirsyah Satar dikabarkan menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini dibenarkan Ketua KPK Agus Rahardjo. "Betul, nanti ada konferensi pers," ujar Agus membenarkan nama Emirsyah Satar saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (19/1/2017).

Penetapan tersangka tersebut setelah KPK menggeledah satu tempat di Jakarta pada Rabu malam, 18 Januari 2017, untuk kasus yang baru.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penggeledahan berlangsung di Jakarta. Namun, untuk kepentingan penyelidikan dia belum bersedia mengungkapkan lokasi pasti penggeledahan dan terkait kasus apa.

"Penggeledahan di Jakarta untuk kasus baru. Namun kami belum bisa pastikan karena tim masih di lapangan," ucap Febri.

Dia juga menegaskan, penggeledahan ini bukan operasi tangkap tangan (OTT) KPK. "Ini berdasarkan penyelidikan, bukan operasi tangkap tangan. Karena ini kasus baru, perlu kami update sesegera mungkin," Febri menandaskan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya