Tanah Nganggur Kena Pajak Progresif, Harga Rumah Turun?

Perumnas menilai pengenaan pajak progesif untuk lahan menganggur dapat dorong penggunaan tanah secara produktif.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 25 Jan 2017, 12:30 WIB
Diterbitkan 25 Jan 2017, 12:30 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan menerapkan pajak progresif untuk lahan yang menganggur. Hal ini untuk memangkas gerak spekulan lantaran aksi spekulasi membuat harga tanah tinggi. Lantas, apakah kebijakan ini bisa memangkas harga rumah?

Direktur Keuangan dan SDM Perumnas Hakiki Sudrajat mengatakan, pajak progresif dampaknya relatif pada harga rumah. Lantaran harga rumah tak semata-mata hanya bergantung pada tanah.

"Ya relatif lah. Karena naiknya harga rumah, harga properti itu kan banyak faktor yang memicu. Salah satunya harga tanah memang betul," kata dia di Kementerian BUMN Jakarta, Rabu (25/1/2017).

Dia mengatakan, komponen lain yang berpengaruh pada harga rumah ialah ketersediaan (supply) dan permintaan (demand). "Tapi tidak selalu harga tanah. Artinya supply dan demand juga harus‎. Di beberapa lokasi harga tanah kita tidak terlalu tinggi, karena memang marketnya di situ. Tapi di Jakarta ya pasti tinggi lah. Tanahnya juga mahal," jelas dia.

Perumnas, lanjut dia, mendukung adanya rencana pemerintah tersebut. Lantaran dengan ini akan mendorong penggunaan tanah secara produktif.

Perumnas sendiri memiliki tabungan tanah (land bank) sekitar 1.800 hektar (ha). Tanah tersebut, digunakan sekitar 300 ha setahunnya. Kemudian, Perumnas membeli lagi dengan luasan sekitar 500 ha.

"Nah cadangan tanah kita 1.800 ha. Setahun kita pakai 300 ha. Sebagai gantinya kita beli 500 ha. Jadi setiap tahun nambah 200 ha tanah. Kan inventorinya berputar," ungkap dia.

Luasan tanah tersebut tersebar di berbagai wilayah. Antara lain Jabodetabek, Sumatera Utara, Palembang dan Makassar. "Itu yang gede-gede ya. Yang kecil-kecil juga tersebar," ujar dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya